Jangan Sampai Tertipu! Risiko Menukar Uang Baru di Jalan Ini Fatal
Rabu, 11 Maret 2026 | 17:10 WIB
4. Potensi Riba dan Masalah Hukum
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), praktik penukaran uang ilegal bisa masuk kategori haram atau riba, terutama jika terjadi selisih nominal saat tukar-menukar mata uang sejenis. Selain itu, aktivitas jual-beli di bahu jalan dapat melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Saran BI: Gunakan Layanan Resmi
Untuk keamanan dan kenyamanan, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk menggunakan:
Dengan menggunakan layanan resmi, masyarakat bisa menukar uang tanpa risiko uang palsu, jumlah tidak sesuai, atau biaya tambahan berlebihan, sekaligus tetap mematuhi hukum dan ketentuan agama.
Editor : Rizal Fadillah