get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Pintar BI

Jangan Sampai Tertipu! Risiko Menukar Uang Baru di Jalan Ini Fatal

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:10 WIB
header img
Penukaran uang. (Foto: Ilustrasi/iNews.id).

4. Potensi Riba dan Masalah Hukum
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), praktik penukaran uang ilegal bisa masuk kategori haram atau riba, terutama jika terjadi selisih nominal saat tukar-menukar mata uang sejenis. Selain itu, aktivitas jual-beli di bahu jalan dapat melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Saran BI: Gunakan Layanan Resmi

Untuk keamanan dan kenyamanan, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk menggunakan:

  • Kas Keliling Bank Indonesia
  • Kantor cabang bank resmi, seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BTN

Dengan menggunakan layanan resmi, masyarakat bisa menukar uang tanpa risiko uang palsu, jumlah tidak sesuai, atau biaya tambahan berlebihan, sekaligus tetap mematuhi hukum dan ketentuan agama.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut