Nekat Nyolong Kabel Grounding Jalur Whoosh di Wilayah KBB, Pelaku Dihukum Satu Tahun Penjara
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pelaku pencurian Kabel Grounding Jalur Kereta Cepat Whoosh di Kampung Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal tahun 2026 dengan Nomor Perkara 1255/Pid.B/2025/PN Blb.
Kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan yang berfungsi menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur dan sistem operasi kereta cepat.
Kerusakan atau kehilangan komponen ini dapat mengganggu sistem pengamanan dan berpotensi menimbulkan risiko sengatan listrik tegangan tinggi di sekitar jalur.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini hingga tuntas, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“KCIC akan menindak tegas seluruh tindakan yang membahayakan keselamatan, tindakan pencurian pada prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan aspek keselamatan," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kejadian pencurian yang terjadi pada akhir tahun 2025, saat petugas melakukan patroli dan mencurigai seorang oknum yang membawa karung di sekitar jalur Kereta Cepat Whoosh di KM 114+300, wilayah KBB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, 3 potong kabel grounding sepanjang 70 cm serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil pencurian.
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya diputus bersalah di pengadilan.
Tindakan pelaku terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebagai langkah pencegahan, lanjut Eva, KCIC terus memperkuat pengamanan di seluruh jalur Whoosh melalui patroli rutin petugas setiap ±500 meter yang dilakukan selama 24 jam, didukung oleh 1.773 unit CCTV yang tersebar di sepanjang jalur.
Selain itu, pengamanan juga melibatkan 551 petugas keamanan yang siaga serta diperkuat dengan dukungan aparat TNI dan Polri.
KCIC juga melakukan pemasangan pagar pembatas sepanjang 142 KM di jalur Whoosh dan dipastikan seluruhnya dalam kondisi baik.
"Kami berharap dengan adanya putusan hukum ini dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," tandasnya. (*)
Editor: Rizki Maulana