Dana Rp44 Miliar untuk PSU Papua Disorot! Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penggunaan Dana Cadangan (DC) Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp44 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) menuai sorotan publik. Isu ini tidak hanya menjadi perdebatan teknis anggaran, tetapi juga berkembang menjadi dorongan uji hukum terkait transparansi kebijakan keuangan daerah yang berdampak pada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Lembaga Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut berdasarkan Notulen Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua tertanggal 2 Mei 2025.
Temuan IAW: Ada Dugaan Anomali dalam Pengelolaan Anggaran
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu diuji secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengatakan ini korupsi. Tapi kami katakan ini janggal, ini perlu diuji. Publik berhak tahu apakah kebijakan ini melanggar hukum atau tidak, karena risikonya adalah uang rakyat Rp44 miliar,” ujar Iskandar, Senin (20/4/2026).
Dalam dokumen yang dianalisis, IAW juga menemukan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2024 sebesar Rp289 miliar yang disebut dalam forum Banggar DPR Papua. Bahkan, terdapat istilah dana “tidak bertuan” yang memunculkan pertanyaan baru terkait arah pengelolaan anggaran.
Dasar Hukum Dana Cadangan Dinilai Tidak Mengakomodasi PSU
IAW menyoroti aturan penggunaan Dana Cadangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Papua, yakni:
Dalam aturan tersebut, Dana Cadangan hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya OAP.
Namun, pembiayaan PSU tidak tercantum dalam kategori penggunaan tersebut. Bahkan Pasal 6 ayat (3) menegaskan bahwa Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi dasar IAW menilai adanya potensi pelanggaran prinsip legalitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dugaan Mekanisme di Luar Prosedur
Selain aspek anggaran, IAW juga menyoroti adanya istilah “izin prinsip pimpinan” dalam notulen rapat Banggar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat mekanisme persetujuan di luar prosedur resmi yang seharusnya melibatkan forum pengambilan keputusan.
Menurut IAW, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan DPR Papua maupun ketua fraksi terkait dasar hukum dan legitimasi keputusan tersebut.
Tiga Ranah Tanggung Jawab: Moral, Politik, dan Hukum
IAW menegaskan terdapat tiga aspek penting yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pengambil kebijakan, yaitu:
1. Ranah Moral
Penggunaan anggaran publik harus menjawab kepentingan masyarakat, terutama OAP yang menjadi prioritas dalam alokasi Dana Cadangan.
2. Ranah Politik
Partai politik diminta mengevaluasi sikap fraksi yang terlibat agar sejalan dengan platform dan komitmen terhadap kepentingan publik.
3. Ranah Hukum
IAW menyatakan akan membawa temuan ini ke ranah hukum melalui laporan ke Kejaksaan Agung, termasuk dugaan pelanggaran:
IAW Siapkan Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung
IAW memastikan akan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Laporan tersebut disertai delapan dokumen bukti, termasuk notulen rapat dan analisis hukum.
“Kami minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan. Jika cukup bukti, naikkan ke penyidikan. Biar hukum yang membuktikan apakah ini pelanggaran atau tidak,” tegas Iskandar.
Publik Menanti Sikap Pemerintah dan Aparat Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut tata kelola keuangan daerah dan transparansi penggunaan anggaran publik. Respons dari pemerintah daerah serta langkah aparat penegak hukum akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik ini.
Publik menunggu kejelasan apakah kebijakan penggunaan Dana Cadangan Rp44 miliar tersebut sesuai aturan, atau justru perlu diuji lebih lanjut di ranah hukum.
Editor : Rizal Fadillah