Tragedi Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas di Cihampelas, 6 Tersangka Ditetapkan Polisi!
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB dan sempat menggemparkan publik serta memicu gelombang keprihatinan masyarakat.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti serta hasil pemeriksaan saksi di lapangan.
“Benar, terkait kejadian pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Cihampelas yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujarnya di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (21/4/2026).
Kasus Sempat Picu Aksi Solidaritas di Bandung
Kasus ini sebelumnya telah menyedot perhatian publik. Pada 15 Maret 2026, rekan-rekan korban menggelar aksi tabur bunga di lokasi kejadian sebagai bentuk duka dan solidaritas.
Editor : Rizal Fadillah