Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Youtuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Adimas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung yang dihadiri langsung oleh terdakwa.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta durasi hukuman serupa. Kasus ini bermula dari unggahan konten video milik Resbob yang dinilai menyinggung dan mencederai kehormatan masyarakat suku Sunda, hingga akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Majelis Hakim turut membeberkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang utama adalah konten penghinaan yang diunggah Resbob dinilai telah menimbulkan keresahan serta melukai perasaan masyarakat, khususnya kalangan suku Sunda.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Pascapembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut sepenuhnya.
Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyatakan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih opsi untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah konten video Resbob viral dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa dilecehkan oleh pernyataan-pernyataan sang Youtuber di media sosial.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar