Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menyeret terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda melalui media sosial.
Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi
Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan terkait dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Sukanda usai persidangan.
Editor : Rizal Fadillah