Heboh Dana Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Diduga Cair Tak Sesuai Prosedur, KPK Diminta Turun Tangan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Dana tersebut sebelumnya dititipkan di PN Sumedang sebagai bagian dari proses hukum sengketa pembebasan lahan, namun diduga telah dicairkan kepada pihak tertentu meski perkara masih berjalan.
Sengketa Masih Berproses di Mahkamah Agung
Jandri Ginting menegaskan bahwa perkara terkait dana tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi salah satu pihak yang masih menangani proses hukum tersebut.
“PK kedua masih berjalan di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. Tapi kenapa PN Sumedang sudah mencairkan dana tersebut?” ujar Jandri, Jumat (1/5/2026).
Dana Tol Cisumdawu Capai Rp329 Miliar
Dana konsinyasi tersebut merupakan bagian dari total kompensasi pembebasan sembilan bidang tanah di Desa Cilayung untuk proyek strategis nasional Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Total nilai pembebasan lahan mencapai sekitar Rp329 miliar, dengan sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara korupsi.
Dugaan Pencairan Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum mengaku baru mengetahui adanya pencairan dana setelah mendatangi langsung PN Sumedang untuk mengajukan permohonan resmi.
Namun, pihaknya justru mendapatkan informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar telah lebih dulu dicairkan kepada pihak bernama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
“Kami datang untuk mengajukan pencairan, tetapi dana ternyata sudah dicairkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Jandri.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pencairan karena rekening penitipan PN Sumedang disebut berada di BTN Cabang Sumedang, namun proses pencairan diduga tidak melalui jalur tersebut.
Kasus Berkaitan dengan Perkara Korupsi Tol Cisumdawu
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang dan menyeret nama Dadan Setiadi Megantara.
Dalam perkara sebelumnya, Dadan telah divonis 4,8 tahun penjara atas kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Sumedang sebelumnya menangani proses penyidikan kasus ini sebelum masuk ke pengadilan.
Desak KPK, MA, dan KY Turun Tangan
Atas dugaan kejanggalan pencairan dana tersebut, pihak kuasa hukum meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PN Sumedang.
Selain itu, mereka juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan evaluasi internal serta menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Komisi Yudisial Republik Indonesia turut didorong untuk ikut mengawasi integritas lembaga peradilan.
“Kami menduga ada praktik yang tidak wajar. KPK harus memeriksa agar semuanya transparan,” tegas Jandri.
Laporan ke Bareskrim Polri
Selain persoalan dana konsinyasi, pihak Rony Riswara juga telah melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa dua sertifikat HGB dan tujuh Letter C.
Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.
Editor : Rizal Fadillah