UU Penyiaran Usang, Jabar Suarakan Pembaruan Regulasi di Tengah Disrupsi Informasi
Senada dengan hal tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, memandang revisi UU Penyiaran sebagai instrumen penting dalam mencetak SDM unggul sesuai visi pembangunan daerah. Ia khawatir tanpa pengawasan yang jelas terhadap konten digital, karakter anak muda akan tergerus oleh informasi yang menyesatkan.
“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” papar Adiyana.
Adiyana mengibaratkan konten digital yang tanpa pengawasan lembaga negara spesifik sebagai ancaman fisik yang mematikan bagi jati diri bangsa.
“Konten digital ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM,” pungkasnya.
Melalui dorongan kolektif ini, Jawa Barat memosisikan diri sebagai pionir yang menuntut hadirnya regulasi penyiaran yang adaptif, transparan, dan mampu membentengi masyarakat dari dampak buruk era digital yang serba terbuka.
Editor : Agung Bakti Sarasa