Pembunuhan Berencana di Sekelimus Bandung, Tusukan Pisau Pelaku Tembus ke Paru-Paru Korban
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus oleh warga dan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bandung Kidul.
Sedangkan korban dibawa ke RS Pindad. Namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Pembunuhan ini, ujar AKBP Anton, dilantarbelakangi masalah keluarga. Hubungan antara pelaku CMM dengan korban Nanda ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban adalah adik dari istri pelaku.
"Pelaku CMM menyebut korban terlalu ikut campur masalah rumah tangganya. Pelaku menyebut korban menghalang-halangi saat ingin bertemu anaknya," ujar AKBP Anton.
Akibat permbuatannya, pelaku CMM melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. CMM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Pelaku melanggar pasal pembunuhan berencana karena memang telah merencanakan perbuatannya," tutur Kasatreskrim.
Editor: Abdul Basir