Bintang Karinah Asi dan Keluarga Hadapi Laporan Berlapis, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Ketidakadilan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus sengketa hukum yang melibatkan Bintang Karinah Asi (Bintang) dan keluarganya di wilayah Pekalongan dan Semarang kembali menjadi sorotan. Melalui kuasa hukumnya, Theo Sibarani dari Sibarani & Co Law Firm, pihak keluarga menyampaikan adanya dugaan ketidakadilan hingga kriminalisasi yang terjadi sejak 2023 hingga 2026.
Keluarga Bintang menyebut sejumlah aset milik mereka diduga dikuasai oleh pihak lain setelah meninggalnya suami Bintang sekaligus pengusaha, Alm Mangasi Holbung Batara Sihombing (Alm MHB) pada November 2019.
Menurut kuasa hukum, sengketa tersebut melibatkan berbagai aset perusahaan, tanah, hingga laporan pidana dan gugatan perdata yang saling berkaitan antar anggota keluarga besar.
“Sebagian besar harta diduga dikuasai tanpa persetujuan ahli waris utama, termasuk saham perusahaan dan aset tanah,” ujar Theo dalam keterangan tertulis.
Sengketa Aset Keluarga dan Laporan Pidana Berlapis
Theo menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan pihak Bintang untuk mempertahankan hak atas aset justru berujung pada berbagai laporan pidana terhadap dirinya dan anak-anaknya.
Saat ini, Bintang diketahui menjalani hukuman penjara 3 bulan dalam kasus pencemaran nama baik. Sementara itu, anaknya, Palito Tigor Pature Sihombing, disebut berstatus tersangka dalam sejumlah laporan berbeda, termasuk dugaan pengaduan palsu dan penggelapan.
Selain itu, seluruh anggota keluarga juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana yang disebut mencapai Rp90 miliar, meskipun pihak keluarga membantah mengetahui aliran dana tersebut.
Kasus Perusahaan dan Sengketa Saham PT Kejora Jaya Raya
Salah satu pokok sengketa terjadi pada PT Kejora Jaya Raya (PT KJR), perusahaan yang diklaim dimiliki keluarga Alm MHB.
Pihak Bintang yang memiliki saham mayoritas disebut tidak mendapatkan laporan keuangan maupun pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak beberapa tahun terakhir.
Kuasa hukum menyebut, kondisi tersebut memicu upaya hukum untuk meminta audit dan RUPS luar biasa. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.
Laporan Pengaduan dan Dugaan Kriminalisasi
Pihak keluarga juga menyoroti sejumlah laporan balik yang dialamatkan kepada mereka, termasuk kasus terkait kuasa jual tanah, pengelolaan perusahaan, hingga dugaan penggelapan dalam operasional PT Kejora Pelita Semesta (PT KPS).
Menurut kuasa hukum, beberapa laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat dan belum melalui mekanisme audit independen atau RUPS perusahaan.
“Seharusnya sengketa korporasi diselesaikan melalui mekanisme perseroan terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah pidana,” ujar kuasa hukum.
Sengketa Rp24 Miliar dan Putusan Perdata
Selain perkara pidana, terdapat juga sengketa perdata antara PT Kejora Jaya Raya dan PT Putra Kalimantan Mandiri (PT PKM) terkait dugaan utang sebesar Rp24 miliar.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar klaim utang tersebut, mengingat kedua perusahaan disebut masih memiliki keterkaitan kepemilikan dalam lingkup keluarga Alm MHB.
Sorotan terhadap Penanganan Hukum
Kuasa hukum menilai rangkaian perkara ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menilai seluruh perkara secara objektif dan berdasarkan prinsip keadilan serta asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir.
Harapan Penyelesaian Secara Adil
Pihak keluarga berharap seluruh sengketa yang masih berjalan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, baik melalui mekanisme hukum perdata, pidana, maupun perseroan.
Mereka juga meminta agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara warisan dan sengketa perusahaan keluarga.
Editor : Rizal Fadillah