Aturan Baru ASN KBB: Sistem WFH Mulai Diaktifkan, 6 Sektor Krusial Ini Tetap WFO
Demi menjamin hak masyarakat tidak terabaikan, enam sektor krusial berikut ini dilarang keras menerapkan sistem kerja dari rumah:
Dinas Kesehatan
Dinas Pendidikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Perizinan (DPMPTSP)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Di sisi lain, kelonggaran bagi ASN yang mendapatkan giliran tugas di rumah dibarengi dengan instrumen pengawasan yang berlapis. Para pegawai diwajibkan mematuhi pakta integritas disiplin yang ketat, mulai dari melakukan pencatatan kehadiran digital via aplikasi SMART hingga menyetorkan progres pekerjaan harian melalui platform e-Kinerja BKN.
“Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap harus menjaga kinerja, responsivitas, dan akuntabilitas. Tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan maupun produktivitas,” tegas Jeje.
Sebagai indikator keberhasilan kebijakan ini, setiap pimpinan dinas diinstruksikan untuk memantau grafik penggunaan utilitas kantor seperti pasokan listrik, pemakaian air, hingga pemanfaatan sarana penunjang lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan ada dampak signifikan terhadap pemangkasan biaya operasional daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar terukur, baik dari sisi kinerja maupun penghematan biaya operasional,” pungkasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa