get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Cuma Tangkuban Parahu, Ini 4 Pilihan Wisata Alam Lembang yang Bikin Betah

Aturan Baru ASN KBB: Sistem WFH Mulai Diaktifkan, 6 Sektor Krusial Ini Tetap WFO

Senin, 18 Mei 2026 | 20:22 WIB
header img
ASN Pemda KBB. (Foto: iNews Bandung Raya).

Daftar 6 Instansi yang Wajib Tetap Ngantor

Demi menjamin hak masyarakat tidak terabaikan, enam sektor krusial berikut ini dilarang keras menerapkan sistem kerja dari rumah:

Pengawasan Ketat dan Efisiensi Anggaran

Di sisi lain, kelonggaran bagi ASN yang mendapatkan giliran tugas di rumah dibarengi dengan instrumen pengawasan yang berlapis. Para pegawai diwajibkan mematuhi pakta integritas disiplin yang ketat, mulai dari melakukan pencatatan kehadiran digital via aplikasi SMART hingga menyetorkan progres pekerjaan harian melalui platform e-Kinerja BKN.

“Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap harus menjaga kinerja, responsivitas, dan akuntabilitas. Tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan maupun produktivitas,” tegas Jeje.

Sebagai indikator keberhasilan kebijakan ini, setiap pimpinan dinas diinstruksikan untuk memantau grafik penggunaan utilitas kantor seperti pasokan listrik, pemakaian air, hingga pemanfaatan sarana penunjang lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan ada dampak signifikan terhadap pemangkasan biaya operasional daerah.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar terukur, baik dari sisi kinerja maupun penghematan biaya operasional,” pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut