Aturan Baru ASN KBB: Sistem WFH Mulai Diaktifkan, 6 Sektor Krusial Ini Tetap WFO
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi merombak pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja fleksibel. Kendati demikian, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) tersebut dipastikan tidak berlaku bagi enam instansi yang memegang peranan vital dalam sektor pelayanan publik. Enam dinas tersebut diwajibkan untuk tetap beroperasi penuh dari kantor (Work From Office/WFO) setiap hari Jumat.
Regulasi anyar ini secara resmi dipayungi oleh Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs terkait Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, yang diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menerangkan bahwa skema kombinasi antara WFO dan WFH ini mulai diaktifkan per 10 April 2026. Pembagian porsi kerja dirancang secara seimbang khusus untuk pegawai yang tidak mengemban tugas di sektor pelayanan masyarakat secara langsung.
“Pola kerja ini kami terapkan secara selektif. Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, tetap kami prioritaskan bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu,” kata Jeje, Kamis (9/4/2026).
Jeje menguraikan bahwa transformasi ini menjadi bagian dari manuver strategis pemerintah daerah dalam menekan pengeluaran kas publik, menghemat konsumsi energi, sekaligus memacu produktivitas jajaran birokrasi secara komprehensif.
Mengenai urusan teknis dan pembagian pos jadwal kerja, tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada pucuk pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menyesuaikan urgensi serta beban kerja riil di lapangan.
Demi menjamin hak masyarakat tidak terabaikan, enam sektor krusial berikut ini dilarang keras menerapkan sistem kerja dari rumah:
Dinas Kesehatan
Dinas Pendidikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Perizinan (DPMPTSP)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Di sisi lain, kelonggaran bagi ASN yang mendapatkan giliran tugas di rumah dibarengi dengan instrumen pengawasan yang berlapis. Para pegawai diwajibkan mematuhi pakta integritas disiplin yang ketat, mulai dari melakukan pencatatan kehadiran digital via aplikasi SMART hingga menyetorkan progres pekerjaan harian melalui platform e-Kinerja BKN.
“Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap harus menjaga kinerja, responsivitas, dan akuntabilitas. Tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan maupun produktivitas,” tegas Jeje.
Sebagai indikator keberhasilan kebijakan ini, setiap pimpinan dinas diinstruksikan untuk memantau grafik penggunaan utilitas kantor seperti pasokan listrik, pemakaian air, hingga pemanfaatan sarana penunjang lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan ada dampak signifikan terhadap pemangkasan biaya operasional daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar terukur, baik dari sisi kinerja maupun penghematan biaya operasional,” pungkasnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa