BEKAM saat puasa Ramadan menyisakan pertanyaan, apakah boleh dilakukan dan tak membatalkan puasa? Tetapi ternyata Nabi Muhammad SAW pernah melakukan bekam saat puasa.
Dengan contoh tersebut, umat muslim yang tengah menjalankan puasa namun melakukan bekam atau pun donor darah boleh dilakukan. Dengan catatan jika tidak membuat lemas.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
Demikian seperti dikutip dari buku Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, karya Muhammad Abduh Tuasikal terbitan Pustaka Muslim, seperti dikutip Rabu (13/4/2022).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Imam Asy Syafi’i radhiyallahu ‘anha dalam Al Umm mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak menganggap puasanya batal.”
Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun diqiyaskan (dianalogikan).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta