get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin, Kuasa Hukum Kecewa

Kejari SP3 Kasus Wakil Wali Kota Bandung, Status Tersangka Resmi Gugur!

Kamis, 04 Juni 2026 | 09:28 WIB
header img
Kejari Bandung resmi hentikan kasus Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: Ist)

"Daripada perkara disidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi," ujar Kajari. 

Karena itu, kata Abun, demi kepastian, perkara dihentikan sambil melihat ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut. 

Sebab, kata Abun, SP3 atau penghentian penyidikan ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. 

Abun menegaskan, penghentian perkara ini tidak ada unsur politik. Langkah ini murni pertimbangan hukum, tidak ada unsur yang menekan Kejari Kota Bandung. 

"Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan," tegas Abun.

Jadi, kata Kajari, penyidik akan meneruskan penyidikan perkara Erwin dan Rendiana jika perbuatan dugaan korupi itu nyata dan ada kerugian. 

"Dengan dihentikannya penyidikan perkara ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur," tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Kajari membeberkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Erwin dan Rendiana itu.

Perkara itu disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 telah diterbitkan surat perintah penyidikan. 

Selanjutnya, setelah itu tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum. Yaitu, memeriksa para saksi, melakukan penyitaan dan penggeledahan. 

"Sehingga, dilakukan penetapan tersangka pada 9 Desember 2025 terhadap dua orang atas nama Dr H Erwin dan Rendiana Awangga," tutur Kajari.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut