Komisi I DPRD Jabar: Penurunan Indeks Demokrasi Jadi Alarm Kemunduran
DPRD mendesak pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) perlindungan kebebasan pers dan ekspresi antara Pemprov Jabar, Polda Jabar, Dewan Pers, dan KontraS. Langkah ini penting untuk menjamin kritik pers, aksi damai mahasiswa, dan ekspresi seniman tidak dikriminalisasi sepihak. Selain itu, kepolisian dan Satpol PP dituntut menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan demonstrasi yang humanis dan persuasif, tanpa membiarkan adanya intimidasi dari aktor non-negara atau ormas.
"Pemerintah Jawa Barat tidak bisa hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Pemprov harus hadir secara nyata di lapangan sebagai tameng perlindungan ketika buruh di-PHK sepihak, jurnalis diancam, dan seniman dilarang tampil. Menegakkan hukum terhadap pelaku intimidasi adalah cara tercepat untuk mengembalikan skor 14,67 poin yang hilang tersebut," pungkas Edi.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat IDI Jawa Barat Tahun 2025 mengundang Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, BPS Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Provinsi Jawa Barat, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Kesra Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat, FKUB Jabar, Harian Umum Pikiran Rakyat, Universitas Padjadjaran, Komisi Informasi, dan Ikatan Wartawan Parlemen. (*)
Editor : Abdul Basir