Warga Cilame Permai Protes, Bangunan TK di Lahan Fasos Fasum Diserahkan Yayasan ke Pemda KBB
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Penyerahan bangunan TK Bina Nusantara ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) diprotes warga Perumahan Cilame Permai.
Pasalnya berdasarkan perjanjian di awal, setelah 25 tahun maka bangunan dan tanah TK Bina Nusantara yang berlokasi di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, itu akan diserahkan kepada warga.
Perjanjian tersebut dituangkan secara resmi dalam surat perjanjian bermaterai pada tanggal 8 Agustus 1988. Saat itu wilayah perumahan Cilame Permai, Desa Cilame Kecamatan Ngamprah, masih masuk ke Kabupaten Bandung.
Di perjanjian itu terdapat pasal-pasal yang menyebutkan secara jelas soal pengembalian tanah dan gedung tersebut kepada warga oleh pihak Yayasan Pendidikan Nusantara.
Namun seiring perjalanan waktu, justru aset dan pengelolaan sekolahnya diserahka ke Pemda KBB.
”Polemik ini tentang TK Bina Nusantara yang menjadi TK Negeri Ngamprah karena diserahkan ke Pemda KBB," kata tokoh masyarakat RW 19 Perumahan Cilame Permai Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, H Mochamad Ilyas, Senin (8/6/2026).
Pihaknya bersama warga sempat beraudiensi ke Dinas Pendidikan KBB untuk menanyakan masalah ini.
Namun hingga kini belum ada jawaban tentang kepastian dari polemik terkait bangunan dan aset tanah yang ditempati TK Bina Nusantara yang kini berunah nama jadi TK Negeri Ngamprah.
Hanya pada waktu itu pihak Disdik sempat memberi jawaban, silakan saja kalau memang itu hak warga. Kalau memang itu tidak diperbolehkan oleh warga, maka akan dipindahkan.
Adapun pada saat pembangunan yang menggunakan tanah fasilitas umum, disebut dalam kurun waktu sampai 25 tahun setelah pembangunan, kegiatan pendidikan dan perawatan tanah dan bangunan fasum itu akan dilakukan pihak yayasan.
Sementara setelah 25 tahun hak gedung dan tanah akan dikembalikan pada warga. Keberadaan semua berkas itu ada di Pemda KBB, dari kontrak awal pertama Yayasan TK Bina Nusantara.
Ia mejelaskan dalam perjanjian tersebut fasum tersebut dikontrak selama 25 tahun dan setelahnya akan dikembalikan kepada warga, baik tanah maupun bangunannya.
Akan tetapi dalam perjalanan waktu, ternyata ada penyerahan aset TK itu kepada Pemda KBB oleh pihak yayasan.
"Yayasan Bina Nusantara fasumnya diserahkan ke Pemda KBB melalui Disdik. Aset tersebut, seharusnya diserahkan kepada warga oleh yayasan,” tegas Ilyas.
Dirinya sudah mempertanyakan soal penyerahan bangunan kepada Disdik KBB. Namun pihak yayasan beralibi bahwa yang diserahkan adalah bangunannya saja tidak dengan tanah fasilitas umumnya.
Padahal dalam surat perjanjian tahun 1998, sudah sudah disebutkan pengembalian kepada warga adalah gedung berikut tanah dan fasilitas umumnya.
”Kami mendapat jawaban dari Pemda Bandung Barat melalui Disdik akan dikomunikasikan dulu dengan Bagian Hukum dan Dinas Perkim,” jelasnya.
Jika memang nantinya tidak ada titik temu, warga meminta kepada pemerintah daerah untuk supaya diberhentikan terlebih dahulu kegiatan TK Bina Nusantara yang sekarang menjadi TK Negeri Ngamprah.
Sebab tanah fasum itu milik warga Perumahan Cilame Permai yang disediakan oleh pengembang perumahan. Sehingga masalah ini bisa sesuai dengan perjanjian yang pernah dibuat antara yayasan dan warga.
Pihak pengurus RW pun hanya menugaskan warga untuk menyelesaikan dan menanyakan permasalahan ini langsung.
Entah ada apa antara RW dengan pihak yayasan, tapi meski undangan untuk bermusyawarah dengan para pihak sudah disebar, namun tidak ditanggapi.
"Pihak yayasan sempat menyanggupinya kalau memang warga tidak mengizinkan akan membuat surat pencabutan ke Pemda KBB. Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian," keluhnya. (*)
Editor: Rizki Maulana