get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandung Darurat Begal, Pelaku Rampas HP Warga sedang Joging di Bojongloa Kaler

Begal Beraksi di Bundaran Doggy Bandung, Polsek Cicendo Gercep Ringkus 2 Pelaku

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:11 WIB
header img
Dua begal AS dan YK (lingkaran merah), diringkus petugas Polsek Cicendo saat beraksi di Bundaran Doggy. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.BandungRaya.id - Petugas Polsek Cicendo sigap menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) handphone (HP) saat beraksi di Bundaran Doggy, Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku, pertama, AS (38) warga Jalan Cikendal Gang Bapak Soma, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kedua, YK (29), warga Dusun Sidareja, Desa Padanan, Kecamatan Paseh, Sumedang.

Saat ini, pelaku AS dan YK menjalani pemeriksaan intensif petugas Unit Reskrim Polsek Cicendo.

Kapolsek Cicendo AKP Darno mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban Alma Juliyanti berboncengan motor dengan temannya di Jalan Pasirkaliki.

Pelaku AS dan YK yang juga mengendarai motor membuntuti korban. Saat tiba di lokasi kejadian, korban Alma menelepon temannya. Saat itu, pelaku beraksi merampak HP korban.

"Tiba-tiba pelaku memepet. Kemudian merebut handphone korban. Lalu korban berteriak. Kebetulan banyak warga di situ membantu mengejar pelaku," kata Kapolsek. 


Kapolsek Cicendo AKP Darno. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Tak jauh dari lokasi kejadian Bundaran Doggy, ujar AKP Darno, terdapat pos polisi. Anggota pun bergerak cepat anggota menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. 

"Saat ini kami sedang mendalami kasus kedua pelaku. Berapa kali pelaku ini melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan," ujar AKP Darno.

Kapolsek memastikan, saat beraksi, kedua pelaku tidak membawa senjata tajam. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku AS dan YK mengonsumsi miras lebih dulu sebelum beraksi.

"Saat melakukan perampasan itu, pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Namun memang kendaraannya tanpa pelat nomor depan dan belakang. Artinya dia sudah punya niat," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku AS dan YK disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHPidana. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut