get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri LH dan Kreator Konten Jabar Bahas Kolaborasi Penanganan Isu Lingkungan

Sengkarut PCMB Jabar 2026: P3I Desak DPRD Segera Bentuk Pansus Skala Besar!

Senin, 15 Juni 2026 | 13:55 WIB
header img
Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat laporkan Disdik Jabar ke Ombudsman RI. (Foto: Ist)

Jeratan Kemiskinan Multisektoral Akibat 'Salah Tafsir' Pergub

Dampak paling fatal dari kegagalan sistem ini justru memukul telak kelompok masyarakat miskin ekstrem (kategori Desil 1). Iwan membeberkan adanya malafungsi sistem aplikasi yang justru bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

Aplikasi PCMB secara sepihak mengunci kuota jalur afirmasi di angka maksimal 20 persen. Padahal, Pergub secara eksplisit menyatakan angka 20 persen tersebut adalah batas minimal (sekurang-kurangnya). Akibatnya, ribuan anak dari keluarga tidak mampu langsung terdepak secara otomatis dari sekolah negeri.

"Ini bukan seleksi TNI atau STPDN. Kalau untuk orang miskin, meskipun melebihi kuota—katakanlah 36 sampai 50 orang—terima saja! Tapi sekarang, anak-anak Desil 1 justru langsung divonis disalurkan ke sekolah swasta dengan dalih jaraknya jauh dari rumah dan pertimbangan ongkos," cetus Iwan.

Kebijakan diskriminatif berbasis sistem ini dinilai menjegal hak berpendidikan bagi warga miskin dan berpotensi melanggengkan lingkaran setan kemiskinan di Jawa Barat.

“Sekolah swasta elit sudah penuh oleh orang kaya sebelum PCMB dimulai. Warga miskin terpaksa masuk ke sekolah swasta yang 'alit' (kecil/minim fasilitas). Sudah miskin harta, masuk ke sekolah miskin, maka terjadilah kemiskinan multisektoral. Padahal masa depan dan harga diri anak-anak ini dipertaruhkan," tambahnya sembari menghadirkan lima orang tua dan siswa sebagai korban langsung untuk memberikan testimoni.

Ombudsman Jabar Bidik Dugaan Maladministrasi

Merespons laporan panas ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Laporan dari para wali murid akan dijadikan prioritas utama karena mereka memegang kapasitas hukum (legal standing) yang sah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung.

"Ada tiga laporan yang kami terima dan akan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Pendidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Fitry.

Fitry menegaskan bahwa fokus utama Ombudsman adalah membedah secara ilmiah dan hukum terkait indikasi pelanggaran berat dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Disdik Jabar.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut