Pemadaman Listrik Berulang Dinilai Jadi Ujian Nyata Klaim Surplus Daya PLN
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rangkaian pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai kondisi sebenarnya sistem ketenagalistrikan nasional. Di tengah klaim pemerintah dan PT PLN (Persero) mengenai surplus daya listrik yang selama ini digaungkan, masyarakat justru masih menghadapi gangguan pasokan listrik yang berulang.
Fenomena ini menjadi sorotan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Menurutnya, pemadaman listrik yang terjadi di Sumatera hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis.
Ia menilai peristiwa tersebut justru menjadi ujian nyata terhadap narasi surplus listrik yang selama bertahun-tahun disampaikan kepada publik.
"Kalau listrik Indonesia surplus, kenapa lampu masih mati?" ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Surplus Listrik, Tapi Pemadaman Masih Terjadi
Selama ini masyarakat terus menerima informasi bahwa Indonesia memiliki cadangan listrik yang melimpah. Pemerintah bersama PLN telah membangun berbagai pembangkit baru dengan investasi mencapai triliunan rupiah.
Tak hanya itu, kontrak pembelian listrik dari perusahaan swasta atau Independent Power Producer (IPP) juga terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Khusus di sistem Jawa-Bali, pemerintah dan PLN kerap menyebut tingkat cadangan listrik berada pada level yang cukup tinggi. Namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat masih mengalami pemadaman ketika sistem menghadapi gangguan.
Menurut Iskandar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tingkat ketahanan sistem kelistrikan nasional.
"Namun ketika gangguan terjadi, baik di Sumatera maupun di Jawa, masyarakat tetap mengalami hal yang sama, yakni listrik padam," katanya.
Bukan Sekadar Gangguan Teknis
Iskandar menjelaskan bahwa penyebab gangguan di Sumatera dan Jawa memang berbeda.
Di Sumatera, beberapa pemadaman dipicu oleh cuaca ekstrem, banjir, longsor hingga kerusakan jaringan transmisi dan distribusi.
Sementara di Jawa, PLN menjelaskan gangguan disebabkan oleh masalah pasokan batu bara serta keluarnya sejumlah pembangkit dari sistem.
Meski demikian, menurutnya fokus pembahasan tidak boleh berhenti pada penyebab langsung semata.
Dalam perspektif audit, yang lebih penting adalah memahami mengapa sistem menjadi sangat rentan ketika menghadapi tekanan atau gangguan.
"Yang lebih penting adalah memahami mengapa sistem begitu rentan ketika gangguan terjadi," jelasnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang mudah jatuh sakit bukan hanya karena virus, tetapi karena daya tahan tubuh yang lemah.
Karena itu, evaluasi terhadap sektor ketenagalistrikan nasional perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemampuan sistem dalam mengantisipasi risiko dan mengelola krisis.
PLN Disebut Mengalami Performance Paradox
Iskandar juga menyoroti posisi PLN sebagai salah satu korporasi terbesar di Indonesia.
Berdasarkan laporan keuangan, total aset PLN telah melampaui Rp1.700 triliun dengan nilai investasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Namun di sisi lain, pemadaman listrik masih terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai fenomena performance paradox.
"Dari sudut audit, kondisi seperti ini dikenal sebagai performance paradox," ujarnya.
Istilah tersebut menggambarkan situasi ketika berbagai indikator input seperti aset, investasi dan proyek terus meningkat, tetapi kualitas pelayanan yang diterima masyarakat tidak mengalami peningkatan yang sebanding.
Dalam konteks PLN, aset perusahaan terus bertambah, pembangunan infrastruktur berlangsung masif, dan investasi terus mengalir. Namun masyarakat belum tentu merasakan peningkatan kualitas layanan yang proporsional.
"Bahasa sederhananya, uang semakin banyak, aset semakin besar, proyek semakin banyak, tetapi pelayanan belum tentu semakin baik," imbuhnya.
Surplus Daya Tidak Sama dengan Sistem yang Andal
Menurut Iskandar, salah satu kesalahpahaman yang kerap muncul adalah menganggap surplus listrik identik dengan sistem yang kuat dan tahan gangguan.
Padahal dalam dunia ketenagalistrikan terdapat perbedaan antara kapasitas terpasang, kapasitas tersedia, dan kapasitas yang benar-benar siap digunakan saat kondisi darurat.
Artinya, cadangan listrik yang besar di atas kertas belum tentu menjamin pasokan tetap aman ketika terjadi gangguan pada pembangkit atau jaringan transmisi.
"Surplus listrik tidak otomatis berarti sistem kebal terhadap gangguan," tegasnya.
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui berapa kapasitas cadangan yang benar-benar siap digunakan saat sistem menghadapi tekanan.
Soroti Temuan BPK dan Tata Kelola Kelistrikan
Selain persoalan teknis, Iskandar juga menyoroti berbagai temuan audit yang pernah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari satu dekade terakhir.
Temuan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan listrik, pengelolaan proyek pembangkit, pembangunan transmisi, pengadaan barang dan jasa, subsidi energi hingga pengelolaan aset.
Dalam sejumlah laporan pemeriksaan, BPK juga menemukan berbagai persoalan seperti keterlambatan proyek, pembengkakan biaya, potensi kehilangan pendapatan hingga ketidaktepatan sasaran subsidi.
Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa temuan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.
Namun menurutnya, pola temuan yang berulang menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukanlah masalah baru dalam sektor ketenagalistrikan nasional.
"Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukan cerita baru," katanya.
Kontrak Listrik Swasta Jangka Panjang Juga Jadi Sorotan
Iskandar turut menyinggung kontrak pembelian listrik jangka panjang antara PLN dan para Independent Power Producer (IPP).
Dalam banyak perjanjian, PLN memiliki kewajiban membayar kapasitas tertentu meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan.
Skema tersebut memang lazim diterapkan di berbagai negara. Namun menurutnya, kontrak-kontrak tersebut perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem kelistrikan nasional.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah negara pernah mengalami tekanan fiskal akibat kontrak pembelian listrik jangka panjang yang tidak sejalan dengan pertumbuhan permintaan listrik.
"Yang lebih penting adalah apakah kontrak tersebut masih relevan dengan kebutuhan riil masyarakat dan kondisi sistem saat ini," ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Menurut Iskandar, persoalan utama yang harus dijawab saat ini bukan hanya mengenai penyebab gangguan teknis.
Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan transparansi terkait kondisi sebenarnya sistem kelistrikan nasional, termasuk besaran cadangan daya yang siap digunakan, tingkat ketergantungan terhadap pembangkit tertentu, hingga risiko kontrak jangka panjang yang dapat membebani keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya dalam sistem ketenagalistrikan pada akhirnya akan bermuara kepada masyarakat melalui tagihan listrik maupun anggaran negara.
Karena itu, keberhasilan sektor listrik tidak cukup diukur dari jumlah pembangkit yang dibangun atau besarnya nilai investasi yang ditanamkan.
Bagi masyarakat, indikator keberhasilan sesungguhnya sangat sederhana.
"Bukan berapa triliun aset yang dimiliki. Bukan berapa gigawatt kapasitas yang terpasang. Melainkan satu hal, ketika tombol saklar ditekan, lampu menyala," tegas Iskandar.
Ia menilai pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya PLN akan terus muncul selama pemadaman listrik masih terjadi berulang di berbagai daerah.
Karena itu, pembenahan sektor ketenagalistrikan nasional harus mencakup perbaikan tata kelola, peningkatan ketahanan sistem, serta transparansi yang lebih besar kepada publik.
Editor : Rizal Fadillah