Keluarga YTR Tolak Maafkan Taufik Hidayat: Keji, Hati Kami Hancur!
Afif beralasan, perbuatan pelaku Taufik terhadap adiknya harus dibayar setimpal. Tak cukup hanya dengan hukuman penjara satu atau dua tahun.
"Ngeliat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia (pelaku Taufik)," ujarnya.
Afif menuturkan, keluarga tak masalah penegak hukum menghukum pelaku satu atau dua tahun penjara.
"Yang penting serahkan pelaku pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya disekap sama dia," tutur Afif.
Sebelumnya, pelaku Taufik menyekap korban YTR selama 3 tahun di tempat kos. Pelaku menyekap korban di empat tempat kos berbeda.
Selama tiga tahun hidup bersama tanpa menikah, Taufik Hidayat mengontrak empat tempat kos, baik di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung.
Di tempat kos itu, Taufik sering menganiaya korban YTR, baik dengan tangan kosong, potongan besi, helm, maupun senjata tajam.
Akibat mengalami penganiayaan berat, korban YTR menderita luka sangat parah di sejumlah bagian tubuh.
Editor : Abdul Basir