Keluarga YTR Tolak Maafkan Taufik Hidayat: Keji, Hati Kami Hancur!
Bahkan kedua matanya di vonis tidak bisa kembali melihat. Kebutaan itu di alami YTR lantaran matanya kerap di pukul pelaku Taufik berulang kali.
Bukan hanya itu, bibir atas YTR robek akibat sabetan senjata tajam pelaku. Sehingga, korban YTR sumbing permanen. Kepala korban juga terluka parah hingga perdarahan.
Taufik juga kerap menyundut badan korban dengan api rokok dan korek api berbentuk pistol. Selain itu, di kaki dan tangan korban terdapat luka bekas bacokan senjata tajam jenis golok.
Pelaku Taufik Hidayat melanggar pasal berlapis. Antara Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Taufik terancam hukuman akumulatif selama 32 tahun penjara.
Editor : Abdul Basir