Komnas Perempuan: Kekerasan Taufik Hidayat kepada YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Versi CAT PBB
JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan penting terkait kasus kekerasan yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (YTR), 29, seorang warga Bandung, Jawa Barat. Komnas Perempuan menilai kasus tersebut belum dapat diklasifikasikan sebagai tindakan penyiksaan jika merujuk pada definisi resmi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menerangkan bahwa instrumen hukum internasional tersebut menetapkan indikator khusus yang ketat untuk mengategorikan suatu tindak kekerasan sebagai kasus penyiksaan.
"Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Sondang menguraikan, definisi penyiksaan berdasarkan CAT PBB mutlak mensyaratkan adanya perbuatan yang sengaja memicu penderitaan luar biasa (severe pain) demi tujuan-tujuan spesifik, seperti memaksa pengakuan atau atas dasar diskriminasi. Selain itu, poin krusial lainnya adalah harus ada unsur keterlibatan maupun pembiaran dari pihak negara.
"Dalam konvensi anti penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara," ujar dia.
Meski secara definisi formal konvensi PBB belum terpenuhi, Sondang sama sekali tidak menampik fakta bahwa YTR telah menjadi korban kebrutalan pelaku yang menyisakan trauma mendalam.
"Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu dampaknya sangat luar biasa," ujar dia.
Hingga saat ini, aspek yang masih terus dianalisis oleh Komnas Perempuan adalah ada atau tidaknya unsur kelalaian dari otoritas setempat maupun aparat penegak hukum, yang bisa memenuhi parameter 'keterlibatan negara' dalam CAT PBB.
"Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujar dia.
"Nah di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan," sambungnya.
Di luar perdebatan definisi konvensi internasional, Komnas Perempuan menegaskan situasi riil yang menimpa YTR saat ini sudah sangat jelas memenuhi unsur pidana domestik, yakni penganiayaan berat yang dilakukan secara sadis dan berkelanjutan.
"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas," jelas Sondang.
Guna mengusut tuntas penderitaan korban serta memastikan penegakan hukum yang adil, Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengujian medis secara komprehensif.
"Dan untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus apa namanya perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya," tandasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar