Bantah Rendahkan Wanita, Om Zein: Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Refleksi Kenakalan Masa Lalu
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Karya seni terbaru dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—yang populer dengan sapaan Om Zein—justru berujung pada persoalan hukum. Lagu berbahasa Sunda miliknya yang berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat" resmi mendapat protes keras dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH).
JBH melayangkan somasi terbuka dengan nomor resmi 023/SOM/JBH/VII/2026. Pihak lembaga hukum menilai bahwa materi lirik dalam lagu ciptakan sang kepala daerah tersebut memuat unsur misoginis, merendahkan martabat perempuan, serta melanggar hak-hak konstitusional gender. Surat teguran hukum yang bersifat mendesak ini diteken langsung oleh Rivan Bintana Hasan selaku Ketua Umum JBH bersama Richand Prasalela sebagai Sekretaris Jenderal.
Berdasarkan kajian analisis semiotika hukum yang dilakukan JBH, karya tersebut dituding secara gamblang mengeksploitasi stereotip negatif. JBH menyoroti secara khusus tiga bait lirik yang dianggap sebagai bentuk penghinaan verbal terhadap kesehatan reproduksi dan tubuh perempuan.
Bait pertama yang memicu kontroversi tertulis, "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali" (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali). Kalimat kontroversial berikutnya berbunyi, "Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu" (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara). Sementara itu, bagian lirik ketiga menyebutkan, "Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan" (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
JBH menyayangkan analogi tersebut, terlebih karena mengaitkannya dengan figur anak di bawah umur.
"Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP)," tegas JBH dalam dokumen somasinya, dikutip Rabu (1/7/2026).
Mengingat status Om Zein sebagai pemimpin tertinggi di Purwakarta, JBH khawatir peredaran lagu ini dapat membawa dampak buruk, seperti menormalisasi tindakan verbal yang melecehkan gender di ruang publik.
Dari kacamata hukum, JBH menyatakan tindakan Bupati Purwakarta berpotensi melanggar hukum perdata dan pidana. Tindakan ini dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, penyebaran konten bermuatan asusila di platform digital juga dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lebih jauh lagi, terdapat indikasi pelanggaran terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama yang mengatur mengenai kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik.
Melalui somasi ini, JBH menuntut agar Bupati Purwakarta segera menghentikan distribusi lagu, menghapusnya secara permanen dari seluruh platform, serta menyampaikan permohonan maaf di media massa nasional selama sebulan penuh. Pihak bupati diberikan waktu 3 x 24 jam untuk merespons tuntutan tersebut.
"Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, melalaikan, atau menolak somasi ini, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan Laporan Polisi (Laporan Pidana) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata di Pengadilan Negeri," tulis JBH memperingatkan.
Menanggapi kontroversi yang berembus kencang, Bupati Purwakarta Om Zein akhirnya buka suara. Ia membantah keras tuduhan bahwa lagu tersebut ditulis dengan maksud menyudutkan atau merendahkan kaum perempuan.
Om Zein menjelaskan bahwa lirik tersebut sebenarnya diangkat dari sebuah puisi yang ditulisnya pada tahun 2020. Karya itu merupakan cerminan pribadi dan evaluasi atas perjalanan hidupnya sendiri di masa lalu.
“Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” ujar Om Zein secara terbuka.
Menurutnya, untaian kalimat dalam lagu tersebut merupakan pengakuan jujur atas sisi gelap masa lalunya sekaligus bentuk kontemplasi spiritual.
“Saya bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan, terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa menjaga diri,” tambahnya.
Meski menegaskan bahwa karyanya adalah sebuah otokritik personal, Om Zein memahami bahwa interpretasi masyarakat di dunia maya bisa sangat beragam. Sebagai pejabat publik yang ksatria, ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul.
“Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri,” tegas Bupati Purwakarta ini menutup klarifikasinya.
Editor : Agung Bakti Sarasa