Komisi V DPRD Jabar Tegaskan Penambahan Rombel Tak Massal, Hanya untuk SMA Penyangga
Ia menjelaskan, status SMA penyangga diberikan kepada sekolah yang ditugaskan menampung siswa dari kecamatan tertentu, yang belum memiliki daya tampung memadai atau masih tergolong wilayah blank spot pendidikan.
Sebab itu, kata dia, pemberian tambahan rombel dilakukan secara terbatas dan berbasis kebutuhan, bukan diberikan kepada seluruh sekolah negeri.
"Dan sekolah penyangga itu dibatasin juga. Jadi dia menyangga kecamatan mana, jadi tambahannya itu untuk mengakomodir kecamatan yang disangganya itu," ujarnya.
Yomanius menegaskan, substansi kebijakan tersebut tetap berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal oleh sekolah negeri.
"Prinsipnya itu untuk mengakomodir kecamatan yang blank spot," katanya.
Editor : Abdul Basir