get app
inews
Aa Text
Read Next : Langkah Awal STAI Nurul Iman Bandung, Resmi Beroperasi Usai Kantongi SK Kemenag

Dugaan 'Salah Pasal' dalam Penetapan Tersangka, Kasus Hukum di GKI Taman Cibunut Memanas

Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:50 WIB
header img
Persidangan kasus Bambang Soeharto. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi babak baru perseteruan hukum yang melibatkan seorang mantan pengurus jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS). Jumat (17/7/2026), BS resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polrestabes Bandung.

Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini menyoroti penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sesama jemaat, John Binsar Tua Simalango (JB).

Akar Masalah: Pesan WhatsApp Berujung Pidana

Kasus ini berawal dari percakapan pribadi di aplikasi WhatsApp antara BS dan rekan jemaat lainnya. Percakapan tersebut menyeret nama JB, yang kemudian berujung pada somasi dan laporan polisi pada 30 Juli 2025. Meski BS mengaku telah berupaya melakukan mediasi dan meminta maaf secara langsung maupun melalui media digital, pihak pelapor tetap melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH., menegaskan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. "Yang pasti, pemohon sama termohon dan para saksi adalah jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun, yang sama-sama beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut," ujarnya usai persidangan.

Poin Utama Keberatan Pemohon

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, pihak BS melontarkan beberapa argumen hukum yang menantang kredibilitas penyidikan Polrestabes Bandung:

  1. Perubahan Pasal yang Mendadak: BS mempersoalkan peralihan pasal dari KUHP lama ke KUHP baru, hingga penambahan Pasal 27A UU ITE secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang jelas kepada tersangka.

  2. Kekosongan Dasar Hukum: Pihak BS mengklaim bahwa Pasal 27A UU ITE seharusnya tidak lagi relevan sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026.

  3. Kualitas Alat Bukti: Pemohon mempertanyakan validitas tangkapan layar percakapan pribadi WhatsApp sebagai alat bukti pencemaran nama baik, mengingat percakapan tersebut tidak dilakukan di ruang publik atau "muka umum".

BS mendesak majelis hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Respons Pihak Kepolisian

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum pihak kepolisian, Heri Wibowo, memilih untuk menahan diri dan mengikuti alur persidangan. "Tadi kan sidang hanya membacakan permohonan saja. Kami dari Termohon dan para Termohon akan mengikuti saja secara prosedural," ungkapnya singkat.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak Termohon dan para Turut Termohon terkait dalil-dalil gugatan yang diajukan.

Publik kini menanti bagaimana PN Bandung akan memutus perkara ini, mengingat kasus ini menyentuh ranah privasi dalam komunikasi digital yang berbenturan dengan delik pencemaran nama baik.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut