Nekat Unggah Konten Provokatif, 3 Warga Cimahi Meringkuk di Sel Tahanan Polda Jabar
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga warga Kota Cimahi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar gegara nekat menyampaikan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto via media sosial (medsos).
Mereka dipersangkakan melakukan kejahatan siber karena konten video dan narasi yang mereka unggah ke medsos, bernada provokatif dan ancaman terhadap keselamatan Presiden Prabowo.
"Para pelaku memanipulasi data digital (identity theft) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan menyebarkan narasi provokatif berunsur ancaman di medsos," kata Wakil Diretur Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
AKBP Mujianto menjelaskan, kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/1494/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 dengan pelapor berinisial FSS.
Atas laporan itu, ujar AKBP Mujianto, Direktorat Ressiber Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 152/2026. Penyidik menangkap tersangka berinisial FG (38), karyawan swasta di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Modus operandi tersangka FG yakni memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI menjadi format video," ujar AKBP Mujianto.
Kemudian, tutur Wadir Ressiber, video rekayasa tersebut diunggah ke TikTok dan Instagram dengan nama akun @TalentaStudio.ID pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam video manipulasi AI tersebut, tuturnya, ditambahkan narasi provokatif yang menyebut "Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau".
"Ini merupakan tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik," tutur Wadir Ressiber.
Editor : Abdul Basir