Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Masuki Fase Krusial, Pakar Ungkap Celah Hukum Penyidikan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan petinggi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS), kini memasuki fase penentuan. Fokus persidangan tidak lagi sekadar menyoroti prosedur penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung, melainkan merembet hingga ke akar permasalahan. Mulai dari etika komunikasi privat, validitas tangkapan layar, hingga kekuatan alat bukti elektronik kini diuji secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
Sepanjang persidangan, kedua kubu saling adu argumentasi hukum yang cukup tajam. Pakar hukum Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan esensi serta relevansi alat bukti yang dipakai penyidik. Sebaliknya, kubu Termohon bersikeras bahwa ahli yang dihadirkan di persidangan telah mengonfirmasi keabsahan tangkapan layar sebagai instrumen bukti yang sah di mata hukum.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan menyusul langkah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang resmi menyematkan status tersangka kepada BS. Dalam dokumen permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan prosedur administrasi hingga kecukupan material bukti yang mendasari penetapan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, persidangan telah melalui berbagai agenda mulai dari tanggapan pihak termohon, penyerahan bukti-bukti, hingga pemeriksaan saksi ahli. Salah satu isu paling krusial yang mendominasi perdebatan adalah dugaan pembocoran percakapan personal yang berujung pada proses penegakan hukum pidana.
Menanggapi hal tersebut, Musa Darwin Pane berpendapat bahwa perselisihan yang bersumber dari ruang obrolan pribadi seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan ditarik ke ranah pidana. Menurutnya, pesan privat tidak diciptakan untuk konsumsi publik, sehingga pihak penerima tidak memiliki legitimasi untuk mempublikasikannya tanpa izin.
"Ini kan hanya chatting pribadi. Orang yang mendapat chatting juga tidak mendapat izin untuk menyebarluaskannya. Kalau diproses pidana, justru yang menyebarkan bisa saja dilaporkan balik," ujar Musa.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa tindakan menyebarkan isi pesan personal tanpa persetujuan pemiliknya dapat menyeret pelakunya ke dalam jerat hukum baru, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kalau tidak ada izin, yang menyebarkannya justru bisa terkena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, karena ada informasi pribadi yang disebarkan tanpa persetujuan," katanya.
Tidak berhenti di situ, Musa turut menyoroti potensi adanya aktor intelektual atau intelektual dader di balik instruksi penyebaran pesan tersebut. Terkait tuduhan pencemaran nama baik, ia menilai elemen penyebarluasan ke ranah publik menjadi variabel kunci yang wajib dibuktikan secara materiil oleh aparat penegak hukum.
"Kalau memang ada perintah untuk menyebarkan kepada publik, tentu berbeda. Tetapi kalau tidak ada, maka unsur untuk diketahui umum menjadi persoalan yang harus dibuktikan," ujarnya.
Dari sudut pandang prosedural, Musa juga mencatat adanya dugaan kejanggalan administratif berupa penambahan pasal di tengah jalan tanpa dibarengi berita acara resmi maupun pemberitahuan kepada pihak tersangka dan kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa setiap dinamika dalam proses penyidikan wajib mematuhi kaidah formal yang transparan.
"Kalau ada penambahan atau perubahan pasal, seharusnya tersangka dan kuasa hukumnya dipanggil, diberitahukan, lalu dibuatkan berita acara. Semua tindakan dalam proses penyidikan harus terdokumentasi dengan baik," katanya.
Selain itu, ia menilai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE perlu dikaji ulang agar benar-benar selaras dengan konstruksi kasus yang sedang berjalan. Terkait klaim kepemilikan dua alat bukti yang sah oleh penyidik, Musa mengingatkan bahwa kuantitas saja tidak cukup jika substansinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan delik yang disangkakan.
"Secara jumlah mungkin sah, tetapi harus dilihat apakah relevan dengan tindak pidananya atau tidak," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan saksi, dokumen, maupun tangkapan layar yang bersumber dari percakapan privat tidak serta-merta membuktikan adanya unsur distribusi ke ruang publik.
"Saksi, surat maupun tangkapan layar yang hanya menunjukkan percakapan pribadi tidak otomatis membuktikan adanya penyebaran kepada publik. Alat bukti sebanyak apa pun kalau tidak relevan dengan unsur pidananya, nilainya menjadi tidak berarti," kata Musa.
Di sisi lain, kubu Termohon memiliki sudut pandang yang kontras. Heri Wibowo mengungkapkan bahwa keterangan dari ahli yang dihadirkan dalam sidang memberikan angin segar bagi posisi mereka, terutama terkait pengakuan atas sahnya tangkapan layar sebagai alat bukti elektronik.
"Masih pembuktian dari pihak Termohon," ujar Heri usai persidangan.
Heri menjelaskan bahwa pihaknya telah menggali pandangan ahli tersebut dengan merujuk pada landasan hukum serta yurisprudensi yang berlaku.
"Kami menanyakan dasar hukumnya seperti apa, termasuk yurisprudensinya. Ahli menjelaskan ada, tetapi tidak menyebutkan secara detail," katanya.
Meski demikian, ia meyakini ada satu poin krusial yang berhasil diamankan untuk memperkuat argumen hukum Termohon.
"Yang jelas, poin pentingnya adalah ahli setuju bahwa alat bukti yang kami dapatkan berupa screenshot merupakan alat bukti yang sah," ujarnya.
Menurut Heri, pandangan tersebut sudah sejalan dengan koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pembaruan terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Itu sesuai dengan ketentuan yang kami sampaikan berdasarkan UU ITE. Beliau sepakat bahwa itu merupakan bagian dari alat bukti yang sah," katanya.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan masih akan diisi dengan pengujian alat bukti tambahan dari pihak Termohon, sebelum akhirnya majelis hakim merumuskan kesimpulan dan menjatuhkan putusan final atas permohonan praperadilan ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kejaksaan bertanggal 4 Maret 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dari seorang jemaat berinisial JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 6 Oktober 2025. Peristiwa hukum tersebut disinyalir terjadi pada 20 Juli 2025 di kawasan Jalan Van Deventer, Kota Bandung, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE serta ketentuan dalam KUHP yang baru.
Editor : Agung Bakti Sarasa