get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskusi Bareng FPHJ, Wagub Erwan Ingin Lahan Eks Palaguna Bandung Jadi Hutan Kota

Dua Dekade PP Hutan Kota Berlaku, Implementasinya Dinilai Masih Jauh dari Harapan

Senin, 03 Agustus 2026 | 17:32 WIB
header img
Hutan Kota. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Lebih dari dua puluh tahun lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota. Regulasi tersebut lahir dengan harapan setiap kota di Indonesia memiliki kawasan hutan yang direncanakan, ditetapkan, dikelola, dan dilindungi sebagai bagian dari sistem kehidupan perkotaan.

Namun setelah lebih dari dua dekade berlalu, cita-cita itu dinilai masih jauh dari harapan.Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat Hutan Kota (MasHuKo), Siti Labora Siburian, yang menilai bahwa hingga kini hutan kota masih sering dipahami sebatas kegiatan menanam pohon atau mempercantik taman, padahal secara hukum memiliki fungsi yang jauh lebih luas.

"Kalau sebuah kota hanya ramai menanam pohon saat acara seremonial, lalu pohonnya tidak dirawat, tidak masuk dalam sistem tata kelola, bahkan status lahannya tidak jelas, itu belum dapat disebut keberhasilan penyelenggaraan hutan kota sebagaimana diamanatkan peraturan," ujar Siti, Senin (3/8/2026).

Menurut MasHuKo, hutan kota sesungguhnya merupakan bagian dari sistem perlindungan kehidupan kota. Ia menjaga suhu udara tetap terkendali, menyerap air hujan, mengurangi banjir, menyimpan karbon, menyediakan habitat satwa, memperbaiki kualitas udara, menjadi ruang edukasi, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Yang jauh lebih penting adalah berapa banyak pohon yang hidup, bagaimana kualitas ekosistemnya, apakah luasnya bertambah atau justru menyusut, apakah status hukumnya jelas, apakah masyarakat ikut menjaga, dan apakah manfaat ekologinya benar-benar dirasakan warga," kata Siti.

Regulasi Sudah Lengkap, Implementasi Belum Maksimal 

MasHuKo mencatat bahwa kerangka hukum penyelenggaraan hutan kota sebenarnya telah tersedia cukup lama. Selain PP Nomor 63 Tahun 2002, pemerintah juga memiliki pedoman teknis penyelenggaraan hutan kota yang mengatur tahapan mulai dari penunjukan lokasi, pembangunan, penetapan hingga pengelolaan.

Artinya, secara normatif Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah konsistensi pelaksanaannya.

Menurut Siti, masih sulit memperoleh gambaran nasional yang utuh mengenai berapa sebenarnya jumlah hutan kota yang telah ditetapkan secara resmi, berapa luasnya, bagaimana kondisi ekologinya, siapa pengelolanya, dan bagaimana perkembangan kualitasnya dari tahun ke tahun.

"Kalau kita ingin mengelola sesuatu dengan baik, kita harus bisa mengukurnya terlebih dahulu. Data nasional mengenai hutan kota seharusnya menjadi fondasi pengambilan kebijakan," ujar wanita sarjana kehutanan IPB itu.

Jakarta dan Jawa Barat Menjadi Cermin 

MasHuKo menggunakan Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebagai wilayah awal untuk menguji implementasi kebijakan hutan kota.

Jakarta dinilai telah memiliki perangkat kelembagaan yang secara khusus menangani pertamanan dan hutan kota serta telah membuka sebagian data kepada publik.

Namun, menurut MasHuKo, masih terdapat ruang perbaikan, terutama dalam penyatuan data, kejelasan status setiap kawasan hutan kota, serta penyajian indikator manfaat ekologis yang lebih komprehensif.

Sementara itu, di Jawa Barat berbagai daerah mulai menunjukkan inisiatif membangun hutan kota sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Langkah tersebut dinilai positif. Meski demikian, MasHuKo mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya pohon yang ditanam. Program tersebut idealnya juga dilengkapi dengan penetapan hukum, rencana pengelolaan jangka panjang, sistem pemeliharaan, evaluasi berkala, hingga pengukuran dampak ekologisnya.

MasHuKo menegaskan bahwa evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan Kementerian Kehutanan ataupun pemerintah daerah. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin mendorong agar fondasi hukum yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade benar-benar diwujudkan secara maksimal.

"Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam menyusun norma, standar, pembinaan, supervisi, dan sistem data nasional. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksana di lapangan. Keduanya harus berjalan seiring," ujar Siti.

Menurut MasHuKo, cara pandang terhadap hutan kota harus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hutan kota bukan lagi sekadar ruang hijau pelengkap pembangunan. Ia harus diperlakukan sebagai infrastruktur dasar yang sama pentingnya dengan jalan, drainase, sistem air minum, maupun jaringan transportasi.

Perbedaannya, infrastruktur ini hidup. Ia tumbuh, menghasilkan oksigen, menyimpan karbon, menyerap air, menurunkan suhu, menjaga biodiversitas, dan menjadi ruang interaksi manusia dengan alam. 

Karena itu, MasHuKo mendorong pemerintah segera membangun Satu Data Hutan Kota Indonesia, memperbarui regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade, menyusun indikator kinerja nasional, memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pemeliharaan hutan kota.

"Hutan kota bukan investasi untuk lima tahun. Hutan kota adalah investasi lintas generasi. Kota yang kehilangan hutannya mungkin tetap tampak megah, tetapi perlahan akan kehilangan daya dukung kehidupan. Sebaliknya, kota yang menjaga hutannya sedang membangun warisan bagi anak cucunya," tutup Siti. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut