Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Padat Persib Usai Dibekuk Persija: Langsung Terbang ke Korea Tantang FC Seoul di ACL 2
Advertisement . Scroll to see content

PT BDS Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Vendor, Proses Penyelesaian Ikuti Tahapan Hukum

Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:15 WIB
  • author Susana
PT BDS Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Vendor, Proses Penyelesaian Ikuti Tahapan Hukum
PT Bandung Daya Sentosa memastikan komitmen menyelesaikan kewajiban kepada vendor. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memastikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para vendor pengadaan ayam boneless dada. Saat ini, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum setelah mitra usahanya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, SH., MH., sebagai bentuk penjelasan atas perkembangan proses penyelesaian kewajiban kepada para mitra usaha yang hingga kini masih menunggu hasil pemberesan aset PT CFR.

Menurut Rahmat, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketidakmauan PT BDS memenuhi kewajibannya, melainkan karena persoalan hukum yang menimpa perusahaan mitra.

PT Cahaya Frozen Raya Dinyatakan Pailit

Rahmat menjelaskan, PT Cahaya Frozen Raya telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum, PT BDS langsung menempuh langkah hukum untuk memulihkan hak perusahaan sekaligus memastikan hak para vendor tetap terlindungi.

Langkah tersebut dilakukan melalui proses kepailitan yang saat ini sedang ditangani kurator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vendor Diajak Mengawal Proses Bersama Kurator

Sebagai bentuk transparansi, PT BDS mengaku telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh vendor mengenai perkembangan proses hukum tersebut.

Perusahaan juga mengajak para vendor untuk bersama-sama mengawal proses pemberesan aset yang sedang dilakukan oleh kurator.

Rahmat mengatakan, seluruh dana yang nantinya diterima PT BDS dari hasil pemberesan aset PT Cahaya Frozen Raya akan langsung disalurkan kepada para vendor sesuai hak masing-masing.

"Kami memahami keresahan para vendor. Namun kami pastikan ini merupakan bentuk itikad baik perusahaan. Seluruh dana yang kami terima dari proses pemberesan aset PT CFR melalui kurator akan kami teruskan 100 persen kepada para vendor sesuai porsinya," ujar Rahmat, Rabu (5/8/2026).

Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar proses hukum berjalan lancar hingga seluruh kewajiban dapat diselesaikan.

PT BDS Tegaskan Tidak Berkaitan dengan Dana APBD

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai persoalan yang dihadapi PT BDS.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan dana APBD maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMD.

Menurutnya, persoalan yang terjadi murni merupakan hubungan piutang usaha antara PT BDS dan mitra bisnisnya yang kini sedang diselesaikan melalui jalur hukum.

"Perkara ini tidak ada kaitannya dengan dana APBD maupun penyalahgunaan wewenang. Ini murni perkara piutang usaha antar-pihak yang sedang kami kejar penyelesaiannya melalui jalur hukum yang sah dan diawasi langsung oleh Pengadilan Niaga," jelasnya.

Koordinasi Terus Dilakukan untuk Percepat Penyelesaian

Saat ini, tim hukum PT BDS masih terus berkoordinasi secara intensif dengan kurator dan pihak-pihak terkait agar proses pemberesan aset PT Cahaya Frozen Raya dapat berjalan lebih cepat.

Perusahaan berharap proses tersebut segera memasuki tahap pencairan sehingga pembayaran kepada seluruh vendor dapat direalisasikan.

"Kami berharap proses kepailitan PT CFR dapat segera menghasilkan pencairan dana, sehingga kewajiban kepada para vendor bisa diselesaikan secepatnya," kata Rahmat.

PT BDS menegaskan akan terus mengedepankan transparansi serta mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku hingga proses penyelesaian kewajiban kepada para vendor selesai dilakukan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut