get app
inews
Aa Text
Read Next : Tani Merdeka Siap Polisikan Akun Penyebar Foto Editan Presiden Prabowo dan Seskab

Nekat Unggah Konten Provokatif, 3 Warga Cimahi Meringkuk di Sel Tahanan Polda Jabar

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:52 WIB
header img
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus kritik Presiden Prabowo via medsos. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga warga Kota Cimahi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar gegara nekat menyampaikan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto via media sosial (medsos).

Mereka dipersangkakan melakukan kejahatan siber karena konten video dan narasi yang mereka unggah ke medsos, bernada provokatif dan ancaman terhadap keselamatan Presiden Prabowo.

"Para pelaku memanipulasi data digital (identity theft) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan menyebarkan narasi provokatif berunsur ancaman di medsos," kata Wakil Diretur Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

AKBP Mujianto menjelaskan, kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/1494/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 dengan pelapor berinisial FSS. 

Atas laporan itu, ujar AKBP Mujianto, Direktorat Ressiber Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 152/2026. Penyidik menangkap tersangka berinisial FG (38), karyawan swasta di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Modus operandi tersangka FG yakni memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI menjadi format video," ujar AKBP Mujianto. 

Kemudian, tutur Wadir Ressiber, video rekayasa tersebut diunggah ke TikTok dan Instagram dengan nama akun @TalentaStudio.ID pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam video manipulasi AI tersebut, tuturnya, ditambahkan narasi provokatif yang menyebut "Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau".

"Ini merupakan tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik," tutur Wadir Ressiber.

AKBP Mujianto mengatakan, penyidik menjerat tersangka FG dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1/2024 tentang ITE. Serta Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana).

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ucap AKBP Mujianto.

Sementara kasus kedua diusut berdasarkan LP B/1498/VIII/2026. Dalam kasus ini, Direktorat Ressiber Polda Jabar menetapkan dua tersangka AYP (49) dan AF (40). Polisi menangkap AYP dan AF Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, tersangka AYP menyunting dan mengunggah konten di platform Threads melalui akun @ontel_kebagusan terkait tanggapan Kedubes Iran atas pernyataan Presiden Prabowo perihal senjata nuklir. 

AYP menyisipkan narasi yang dinilai provokatif, "Main Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us".

Unggahan tersebut lantas memicu komentar berunsur hasutan kekerasan. Tersangka AF (40) melalui akunnya menuliskan komentar: 

"Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat". 

Selain AF, penyidik juga mengidentifikasi komentar akun lain yang mengarahkan ancaman menembak kediaman pribadi Presiden Prabowo di Kertanegara dan Hambalang.

"Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa dua saksi dan empat saksi ahli, meliputi ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, serta hukum pidana," kata Wadirressiber.

AKBP Mujianto menyatakan, terhadap tersangka AYP dan AF, polisi menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE Nomor 1/2024. 

Serta Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai peran-peran para tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan agar meningkatkan pengikut dan penonton akun mereka.

"Dari bahasa para pelaku agar kelihatan ramai akun miliknya. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan tertentu. Kami mendalami peran-peran mereka dan dugaan motif lain," kata Kabid Humas. 

Kombes Hendra mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan unggahan-unggahan bersifat provokatif tanpa tahu kebenarannya.

"Kebebasan menyampaikan informasi di medsos silakan. Tetapi harus dengan tanggung jawab. Apabila ada postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech), ini harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa," ujar Kombes Hendra.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut