Pemkot Bandung Pastikan Relokasi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa Bertahap
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung bakal merelokasi sekitar 900 siswa SDN 026 Bojongloa di tengah polemik sengketa lahan di sekolah tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan relokasi siswa akan dilakukan secara bertahap. Rencana siswa akan dipindahkan ke SDN 148 Kota Bandung agar proses belajar mengajar sementara dapat dilaksanakan.
"Kita akan mulai secara perlahan, secara gradual, bertahap memindahkan kelas anak-anak di SDN 026 ini ke SDN 148. Untuk sementara, kita butuh waktu sekitar dua sampai tiga minggu," kata Farhan, dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurut Farhan, langkah tersebut diambil karena pembangunan sekolah pengganti di Cibaduyut Kidul masih belum bisa dilakukan akibat adanya penolakan dari sebagian warga di sekitar lokasi.
Karena itu, sambil menunggu penyelesaian persoalan tersebut, Pemkot memilih memanfaatkan SDN 148 sebagai lokasi pembelajaran sementara agar hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi.
Farhan menegaskan relokasi dilakukan secara bertahap mengingat jumlah siswa SDN 026 mencapai lebih dari 900 orang. Ia mengakui kapasitas sekolah tujuan perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
"Itu sebabnya pindahnya tidak sekaligus. Kita akan upayakan waktunya cepat, jangan sampai lama-lama," ujarnya.
Ia pun memanggil langsung Kepala SDN 026 Agus Mohamad Fajari dan Kepala SDN 148 Nana di hadapan para orang tua siswa untuk memastikan persiapan relokasi segera dilakukan.
Farhan menginstruksikan kedua kepala sekolah menyusun tahapan kepindahan sekaligus melakukan sosialisasi kepada orang tua dan siswa agar proses relokasi tidak menimbulkan kepanikan.
"Berikan sosialisasi kepada ibu-ibu dan murid secara sistematis, jangan dibikin panik. Hadapi semua pertanyaan. Setiap orang tua punya kekhawatiran sendiri-sendiri," pesannya.
Selain itu, Farhan menegaskan SDN 148 wajib menerima siswa SDN 026 dan tidak boleh ada penolakan terhadap proses relokasi tersebut. "Sudah saya kasih perintah, harus menerima, tidak boleh ada penolakan," tegasnya.
Editor : Abdul Basir