Ahli Waris Raden Artayuda Gugat Lahan yang Ditempati Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raden Sutiana alias Basar Sutisna, ahli waris Raden H Artayuda melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas lahan yang saat ini ditempati Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung.
Raden Sutisna mengklaim lahan seluas 25.560 meter persegi yang ditempati Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung merupakan milik keluarganya.
Nazwar Samsu & Davi Aulia Indra Giffari, pengacara penggugat, mengatakan, semuanya bermula pada 1988 lalu. Lembaga Pendidikan Aloysius yang berlokasi di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung telah menguasai lahan tanpa izin maupun persetujuan pihak keluarga.
"Padahal klien kami tidak pernah sekali pun memberikan pelepasan hak, penyerahan, dan persetujuan apa pun kepada pihak mana pun, termasuk Lembaga Pendidikan Aloysius," kata Davi Aulia Indra Giffari, Jumat (12/12/2025).
Sejak saat itu, ujar Davi, Lembaga Pendidikan Aloysius justru membangun gedung untuk layanan pendidikan setelah diduga mendapat status hak guna bangunan (HGB) dari BPN. Namun masalahnya, upaya itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Davi menjelaskan, pada 2021-2022, ahli waris mencoba mencari keadilan dengan mendatangi Kanwil BPN Jabar. Namun, upaya yang dilakukan itu tidak mendapat titik temu hingga membuat mereka akhirnya membawa sengketa ini ke pengadilan.
"Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun," ujar Davi.
Davi menuturkan, setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus berlandaskan persetujuan pemilik sah. Namun, selama lebih dari tiga dekade, tanah tersebut digunakan tanpa izin. Sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya.
Editor : Agus Warsudi