Aturan Label Batas Waktu Makanan MBG Disorot, Ledia Minta BGN Tak Sekadar Pajang Stiker
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan pencantuman label batas waktu konsumsi pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari Senayan. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menilai pencantuman informasi rentang waktu layak konsumsi memang vital demi melindungi hak para penerima manfaat.
Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara pasti ketahanan hidangan yang disajikan, terlebih menu MBG umumnya dimasak dan didistribusikan pada hari yang sama.
"Informasi tentang makanan yang sebaiknya dikonsumsi setelah berapa lama dimasak di omprengnya MBG itu sebenarnya adalah hak konsumen untuk tahu. Agar mereka jadi lebih berhati-hati, sambil produsennya juga lebih berhati-hati dalam distribusi dan lain sebagainya," ujar Ledia.
Edukasi Dapur Pengolah Jadi Kunci
Meski mengapresiasi aturan tersebut, Ledia mengingatkan BGN agar tidak berhenti pada urusan administratif semata. Pengelola dapur penyedia MBG dinilai amat membutuhkan pendampingan, pelatihan, serta pembaruan wawasan secara berkala mengenai teknik pengolahan, pengemasan, hingga tata cara penyimpanan bahan pangan yang benar.
"Harus selalu ada upgrading-upgrading yang dilakukan oleh BGN terhadap dapur-dapur agar mereka juga punya pengetahuan yang berkembang tentang packingnya, tentang apa saja yang bisa memperpendek usia barang-barang itu untuk dikonsumsi," kata Ledia.
Politisi yang mewakili daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi ini menegaskan bahwa standar keamanan pangan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada perkiraan atau pengalaman masing-masing pengelola dapur.
"Jangan disuruh berdiri sendiri, disuruh jalan sendiri secara pengetahuan sendiri. Harus diberikan dulu edukasi," ujarnya.
Perketat Pengawasan Bertahap di Lapangan
Guna menjamin mutu hidangan, Ledia turut menyoroti peran strategis tiga petugas BGN yang disiagakan di setiap unit dapur MBG. Keberadaan mereka diharapkan mampu menjadi benteng pengawasan aktif, bukan sekadar pelengkap struktur.
"Mereka bukan cuma nama. Mereka harus menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Mereka juga harus kontrol, mereka harus mengecek dan memastikan," tegas Ledia.
Menurutnya, pengawasan wajib menyentuh seluruh rantai produksi—mulai dari penyeleksian bahan mentah, proses pembelian, metode penyimpanan, hingga tahap memasak. Pendekatan menyeluruh ini diperlukan agar label kedaluwarsa yang tertempel memiliki landasan keamanan pangan yang sahih.
"Jadi ketika ada pemasangan labelnya itu bukan sekadar yang penting sudah dipasang, tapi bagaimana memastikan produknya sendiri juga sudah aman. Itu yang penting," pungkas Ledia.
Editor : Agung Bakti Sarasa