Kembalikan Fungsi Ruang Publik, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Ibrahim Adjie
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung bersama Pemerintah Jawa Barat menertibkan bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang publik di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik untuk kepentingan masyarakat.
Penertiban dilakukan mulai dari belokan Jalan Ibrahim Adjie kawasan Cicadas hingga depan Puskesmas Ibrahim Adjie. Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 57 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 25 bangunan di wilayah Kecamatan Batununggal dan 32 bangunan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Soetardi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” ujar Bambang.
Editor: Abdul Basir