get app
inews
Aa Text
Read Next : Khawatir PHK Massal di Perusahaan Batu Kapur, DPRD KBB Sidak Kawasan Industri Gunungmasigit

Pengisian Jabatan Kepsek dan PPPK Paruh Waktu Guru di KBB Kerap Terbentur Kebijakan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:59 WIB
header img
Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Edy Safrudin dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) di SDN Karyamulya, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pengisian jabatan kepala sekolah (Kepsek) yang masih kosong di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terbentur kebijakan pusat.

Saat ini dari 315 jabatan kepala sekolah kosong di KBB, masih tersisa sekitar 200 lagi yang belum terisi. Sebelumnya sudah dilakukan pengisian terhadap 115 posisi kepala sekolah dalam dua tahap pelantikan.

"Kebijakan bidang pendidikan di pusat masih kerap menimbulkan kebingungan dan perbedaan penafsiran kewenangan. Itu yang mempengaruhi pengisian jabatan kepala sekolah di Bandung Barat," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) di SDN Karyamulya, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.

Nur mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan konsisten agar kebijakan pendidikan dapat diterapkan tanpa menimbulkan tafsir berbeda.

Jangan sampai perubahan atau perbedaan pemahaman terhadap aturan pusat justru membuat pelaksanaan di daerah tersendat. Mengingat daerah membutuhkan kepastian agar pelayanan pendidikan tidak ikut terdampak.

Politisi PKS ini menilai keberadaan kepala sekolah definitif tidak hanya berkaitan dengan status jabatan, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola sekolah, pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan pendidikan.

"Kalau posisi kepala sekolah terlalu lama kosong, tentu ada dampaknya terhadap efektivitas pengelolaan sekolah," ucapnya.

Selain kepala sekolah, Komisi IV DPRD KBB turut menyoroti kebijakan pemerintah pusat mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi guru atau tenaga honorer.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara lebih serius karena menyangkut penghargaan terhadap profesi guru dan kepastian status tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan kepegawaian tidak justru menimbulkan kesan bahwa pengabdian guru dan tenaga honorer kurang dihargai.

"Guru yang sudah lama mengabdi jangan sampai merasa statusnya justru semakin tidak pasti. Mereka harus tetap diberikan penghargaan yang layak," tandasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB Edy Safrudin menyebutkan proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan terlebih dahulu meminta masing-masing kecamatan mengusulkan nama calon. Kemudian calon diperiksa berdasarkan sejumlah persyaratan, seperti usia, pangkat, jenjang pendidikan, serta kelengkapan administrasi.

Data calon kemudian dimasukkan ke dalam sistem KSPSTK untuk menjalani verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, dokumen diteruskan melalui sistem kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses selanjutnya.

"Semua tahapan sudah menggunakan sistem. Setelah data calon masuk, dilakukan pemeriksaan persyaratan sebelum diteruskan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Ia mengakui proses pengisian kepala sekolah sebelumnya sempat mengalami keterlambatan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai aturan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2026. Dinas Pendidikan pada awalnya memahami bahwa calon kepala sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum dilantik.

Setelah dilakukan penyamaan persepsi, diketahui bahwa pelantikan dapat dilakukan lebih dahulu, kemudian pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Perbedaan pemahaman itu sempat membuat prosesnya berjalan lebih lambat. Setelah mekanismenya dipastikan, pelantikan bisa dilakukan terlebih dahulu dan pelatihan menyusul," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut