get app
inews
Aa Text
Read Next : Langkah Awal STAI Nurul Iman Bandung, Resmi Beroperasi Usai Kantongi SK Kemenag

Beda Nasib Pohon Jalan Riau dan Gedung Sate, MasHuKo Desak Pengawasan Berbasis Data

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:11 WIB
header img
Pemkot Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Riau. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rentetan peristiwa di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) bermula dari terindikasinya penebangan 10 pohon pelindung pada kurun 1 hingga 2 Juli 2026. Pemerintah Kota Bandung merespons dengan mengumpulkan bukti lapangan, memanggil saksi, hingga memperluas pemeriksaan ke izin operasional unit usaha sekitar, mulai dari kafe, fasilitas olahraga padel, hingga reklame videotron.

Langkah penindakan hukum ini dinilai MasHuKo sebagai sikap yang berani. Namun, Siti mengingatkan agar penelusuran tak berhenti pada pelaku eksekutor di lapangan semata. Rantai pertanggungjawaban utuh harus diurai, mencakup pemberi perintah, pihak yang mendanai, penerima manfaat visual, hingga pihak yang memiliki otoritas pencegahan namun memilih abai.

Di sisi lain, Siti menyoroti pentingnya azas praduga tak bersalah agar penindakan tidak salah sasaran.

“Penegakan hukum harus menemukan hubungan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan lokasi atau asumsi,” ujar Siti.

Secara yuridis, Kota Bandung telah membentengi fasilitas umumnya lewat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut melarang keras tindakan merusak, memotong, atau memindahkan pohon peneduh di atas lahan pemerintah tanpa prosedur sah.

Proyek Gedung Sate: Transparansi Kajian Teknis Jadi Kunci

Berbeda dari dinamika Jalan Riau, penataan vegetasi di kawasan Gedung Sate dan Gasibu berjalan di bawah naungan proyek pemerintah. Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pohon angsana yang diganti berukuran relatif kecil, dan digantikan oleh 50 bibit asam jawa yang dialokasikan di area belakang Gedung Sate.

MasHuKo menekankan bahwa langkah Pemprov tersebut tidak serta-merta bisa dicap melanggar aturan. Publik hanya membutuhkan pembuktian berbasis data agar kebijakan yang diambil teruji secara ilmiah.

“Kalau pemerintah memiliki dasar teknis yang benar, buka. Kalau ada kajian arborikultur, tampilkan. Kalau ada inventarisasi pohon, publikasikan. Kalau benar satu pohon diganti 50 pohon, tunjukkan lokasi dan mekanisme pemeliharaannya,” katanya.

Menghitung Fungsi Ekologis, Bukan Sekadar Batang Pohon

Skema kompensasi penanaman 50 bibit baru untuk satu pohon dewasa kerap dianggap sebagai solusi instan. Namun menurut analisis MasHuKo, kalkulasi matematis tersebut tak serta-merta menggantikan kerugian lingkungan secara langsung.

Pohon tua yang telah berakar kuat memiliki tajuk rindang, daya serap karbon tinggi, serta menjadi penyangga mikroklimat kota. Ketika pohon tersebut hilang, fungsi ekologis itu terputus seketika dan tidak bisa langsung digantikan oleh bibit muda pada keesokan harinya.

Atas dasar itu, MasHuKo mendorong penerapan konsep Ecological Replacement Value. Baik sektor swasta maupun instansi pemerintah dituntut menjawab jangka waktu yang dibutuhkan hingga fungsi ekologis kawasan yang terdampak benar-benar pulih seperti sedia kala.

Mengusung Prinsip 'Same Tree, Same Standard'

Meski PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota telah lama menggariskan tata kelola vegetasi perkotaan, implementasi di lapangan kerap memperlakukan pohon sekadar sebagai elemen dekoratif yang mudah digeser saat ada proyek baru.

MasHuKo pun menyuarakan gagasan Same Tree, Same Standard. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pohon publik menjalankan fungsi lingkungan yang setara, tak peduli apakah area tersebut dimanfaatkan untuk bisnis reklame, komersial, maupun pembangunan infrastruktur negara.

Jika penebangan terpaksa dilakukan—misalnya karena faktor kesehatan tanaman, risiko keselamatan, atau kepentingan publik yang mendesak—MasHuKo menawarkan alur mitigasi bertahap: Avoid (Hindari), Minimize (Minimalkan), Relocate (Pindahkan), dan Replace (Ganti).

Gagasan Bandung Urban Tree Governance System

Guna mencegah peristiwa serupa berulang, MasHuKo mendorong modernisasi sistem pengelolaan pohon kota melalui digitalisasi (Digital Tree ID). Lewat QR Code pada tiap pohon strategis, masyarakat dapat mengakses data jenis tanaman, koordinat, kesehatan, hingga rekam jejak perizinannya secara transparan.

Di samping itu, standar transparansi publik sebelum penebangan hendaknya memenuhi kriteria informasi kunci:

  • Identitas, diameter, dan estimasi usia pohon.

  • Hasil audit tim ahli arborikultur.

  • Pejabat pemberi rekomendasi dan persetujuan.

  • Rencana pemulihan ekologis serta lokasi penanaman pengganti.

“Kesetaraan aturan bukan hanya soal warga terhadap warga. Pemerintah yang menjadi pelaku pembangunan juga harus bersedia tunduk pada standar tata kelola yang dapat diperiksa publik,” kata Siti.

Transformasi dari sekadar tindakan represif pasca-kejadian menuju tata kelola berbasis data terbuka (Tree Governance) diharapkan dapat menjadikan dinamika di Jalan Riau dan Gedung Sate sebagai titik balik bagi pembenahan lingkungan hidup di Kota Bandung.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut