get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bandung Bisa Terbang Langsung ke Luar Negeri dari Bandara Husein Mulai Oktober

Wali Kota Bandung Kaget Gaji Rp3 Juta Masuk Desil 10, Bansos Warga Terancam Hilang?

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:03 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendadak menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pasalnya, tak sedikit warga yang terkejut saat mendapati klasifikasi ekonomi mereka melonjak drastis hingga masuk ke desil 10—atau kategori masyarakat paling mapan.

Usut punya usut, perubahan tersebut merujuk pada regulasi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Berdasarkan payung hukum anyar tersebut, warga dengan tingkat pendapatan bulanan di atas Rp 3 juta secara otomatis terkategori ke dalam grup desil 9 hingga 10.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara usai menerima gelombang keluhan dari warga di Balai Kota Bandung pada Jumat (14/8/2026).

"Ini ya, ada data yang kita mesti mengerti. Saya juga baru dapat datanya. Di mana Anda yang berpenghasilan di atas Rp 3 juta, Anda termasuk dalam kategori super kaya," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Jumat (14/8/2026).

Menanggapi gejolak ini, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah cepat untuk memverifikasi ulang profil finansial masyarakat di lapangan secara objektif. Pemkot khawatir ketidaksesuaian status desil justru memutus akses masyarakat rentan dari jangkauan jaring pengaman sosial.

"Karena kita pengen tahu di Bandung ini yang tiba-tiba masuk ke desil-desil tinggi ini. Nah, kita lihat nanti verifikasi di lapangan. Di situlah fungsinya bantuan daerah, baik itu berupa dari Baznas, filantropi, dari yayasan-yayasan, dari bantuan langsung lewat Dinsos, DKPP, Disdagin dan lain-lain," ucapnya.

Di sisi lain, mekanisme pembaruan data desil secara mandiri oleh warga saat ini belum dapat dilakukan secara cepat, kendati realitas finansial keluarga jauh dari kata mampu. Pemkot Bandung kini berfokus mengkaji sejauh mana dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan dari penyesuaian indikator tersebut.

"Enggak bisa, (merubah desil) itu enggak bisa. Makanya kita sedang mempelajari dulu dampaknya sebesar apa. Saya kan mesti masuk ke wilayah-wilayah nih, bertemu dengan kelompok kelas menengah yang tiba-tiba menjadi kelas atas," tuturnya.

Ia pun menyentil batas tolok ukur pendapatan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi riil biaya hidup maupun acuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung.

"Kita kan penginnya penghasilan semua tinggi kan. Tapi ketika (penghasilan) Rp 3 juta ke atas dianggap sebagai super kaya, wow, aku ge mikir. Alah siah kumaha nyah. Da rasanya mah UMK aja, Rp 4 jutaan yah. Berarti para tukang sapu yang dapat gaji Rp 3,6 teh super kaya, dong," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Farhan menjadwalkan kunjungan ke Jakarta guna beraudiensi dengan jajaran kementerian teknis serta Komisi IX DPR RI untuk menyodorkan tinjauan akademis dan statistik terkait batas kesejahteraan warga.

"Prosesnya lumayan panjang, kajian ini nanti dibawa lagi. Mungkin kalau perlu dibahas lagi di DPR. Tapi enggak boleh berhenti, kayak gini mah ini proses administrasi politik yang lumayan tidak boleh berhenti," katanya.

"Karena yang saya khawatirkan terjadi kemiskinan mendadak. Perubahan status desil ini tidak secepat itu turun naiknya. Itu yang namanya saya sebut sebagai kemiskinan mendadak. Nah, ini yang yang kita lagi bikin mekanismenya supaya kita ada semacam jaring pengaman untuk melepaskan mereka yang mengalami kemiskinan mendadak," pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut