Klaim Asuransi Capai Rp545 Miliar, Risiko di Usia Produktif Ternyata Masih Tinggi
Jum'at, 04 September 2026 | 16:59 WIB
Selain itu, Manfaat Tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti tetap dibayarkan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Penerima manfaat juga memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan.
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan nilai maksimum Rp2 miliar.
“Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri,” tutup Elly.
Editor : Rizal Fadillah