Usai Penggerebekan Terduga Teroris di Bandung, Farhan: Pendataan Penghuni Kos Diperketat
Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB
"Iya, tidak boleh ada alasan kecolongan lagi itu," tegasnya.
Farhan menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada aparat kewilayahan yang lalai berupa teguran sesuai ketentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Sanksinya teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM," pungkasnya.
Editor: Abdul Basir