get app
inews
Aa Text
Read Next : Link Live Streaming Persib vs Madura United: Saksikan Duel Seru Pekan ke-24 Liga 1!

Bukan hanya PNS, Presiden Jokowi Juga Dapat THR Rp62 Juta Tanpa Tukin 

Selasa, 19 April 2022 | 11:29 WIB
header img
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin. (foto: Istimewa)

JAKARTA,iNews.id - THR PNS, anggota TNI dan Polri dipastikan cair, termasuk juga THR untuk pejabat negara termasuk untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 2022. 

THR PNS tahun ini pun jumlahnya bertambah karena adanya tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Lalu berapa THR yang akan didapat Jokowi dan Ma'ruf?

Ternyata, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tukin.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara, tidak ada tukin.

"Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Posting Meme Kocak soal THR PNS, Sri Mulyani: Yang Didahulukan Orang Depok

Lantas, berapa besarnya THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?

Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut