Kabel Udara Bandung Bakal Dipotong, Ini 13 Ruas Jalan yang Masuk Jadwal Oktober 2026
6. Selasa, 27 Oktober 2026
Penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan, yakni:
7. Rabu, 28 Oktober 2026
8. Kamis, 29 Oktober 2026
Operator Wajib Bertanggung Jawab atas Sisa Kabel
Pemkot Bandung juga mengingatkan seluruh operator telekomunikasi mengenai material yang tersisa setelah kegiatan penertiban.
Sisa kabel udara maupun tiang telekomunikasi menjadi tanggung jawab masing-masing operator. Material yang belum diangkut akan dipindahkan terlebih dahulu ke tempat penampungan sementara.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan material tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, pihak berwenang akan mengambil langkah lebih lanjut berupa pemusnahan.
“Sisa kabel udara dan tiang telekomunikasi menjadi tanggungjawab operator masing-masing, untuk yang belum terangkut akan disimpan di tempat penampungan sementara, dan apabila tidak diambil dalam waktu tertentu akan dimusnahkan,” demikian keterangan Pemkot Bandung.
Penertiban kabel udara tersebut diharapkan dapat mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi sekaligus meningkatkan kerapian visual di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.
Editor: Rizal Fadillah