Kasus Bullying Telkom University Berujung DO, Polisi Buka Peluang Proses Hukum
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap mahasiswa baru di asrama Telkom University (Tel-U), Bandung, memasuki babak baru. Pihak kampus menjatuhkan sanksi akademik berupa drop out (DO) terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus bullying mahasiswa Telkom University ini menjadi sorotan publik setelah video dugaan kekerasan di asrama putra beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu kecaman dari mahasiswa dan masyarakat karena memperlihatkan tindakan intimidasi yang berpotensi membahayakan keselamatan korban.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu kamar asrama putra Telkom University, Bandung.
Kronologi Bullying Mahasiswa di Asrama Telkom University
Dugaan perundungan tersebut mencuat setelah rekaman video diunggah oleh pelaku melalui fitur Instagram Story dengan narasi "hiburan asrama".
Dalam video itu, terlihat seorang mahasiswa menahan korban yang hendak keluar dari kamar asrama. Pelaku kemudian mengarahkan cairan pengharum ruangan dalam kemasan semprot atau spray ke arah korban, lalu menyulutnya menggunakan korek gas hingga memicu semburan api.
Tindakan tersebut berisiko menimbulkan luka bakar dan membahayakan keselamatan korban. Dalam rekaman yang beredar, salah satu pelaku juga dilaporkan terlihat tanpa busana saat melakukan intimidasi.
Pihak kampus menyebut tidak ditemukan indikasi adanya motif dendam atau perselisihan sebelumnya di antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan klarifikasi awal.
Pelaku dan korban diketahui sama-sama mahasiswa baru semester satu Fakultas Rekayasa Industri. Keduanya baru saling mengenal saat mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan kemudian ditempatkan di kamar asrama yang sama.
Beredarnya video tersebut memicu reaksi keras dari mahasiswa Telkom University. Ratusan mahasiswa dilaporkan berkumpul di halaman depan asrama untuk menyampaikan protes dan mendesak pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying
Merespons kasus tersebut, Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf atas nama universitas kepada korban dan keluarganya.
Pihak rektorat menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Setelah melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, Telkom University mengambil langkah administratif terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengonfirmasi pemberian sanksi akademik berupa drop out atau DO terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sanksi tersebut menjadi bentuk ketegasan kampus dalam menangani dugaan kekerasan di lingkungan asrama mahasiswa.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, pihak universitas juga mengambil langkah perlindungan terhadap korban. Korban telah dipindahkan ke lokasi asrama yang berbeda untuk memastikan keamanan dan kenyamanannya.
Korban juga mendapatkan pendampingan terkait kondisi kesehatan fisik maupun psikologis setelah mengalami dugaan perundungan tersebut.
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Tindak Pidana Bullying
Selain menghadapi sanksi akademik, pelaku juga berpotensi menjalani proses hukum pidana apabila unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut terpenuhi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan asrama Telkom University.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, mengatakan jajarannya telah melakukan koordinasi awal dengan pihak kampus untuk memperoleh informasi dasar mengenai kejadian tersebut.
Polresta Bandung juga menyatakan siap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti apabila menerima laporan resmi dari korban atau keluarganya.
Langkah tersebut diperlukan untuk mendalami kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang terekam dalam video.
Dengan demikian, kasus dugaan bullying mahasiswa Telkom University tidak hanya menjadi persoalan disiplin akademik, tetapi juga berpotensi memasuki ranah penegakan hukum.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus dan asrama. Pihak universitas diharapkan memastikan keamanan korban, sedangkan proses hukum tetap perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Rizal Fadillah