get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Gadis Disabilitas di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dicabuli 9 Pria hingga Hamil 6,5 Bulan

64 Anggota Polda Jabar Dipecat pada 2024, Langgar Kode Etik Berat dan Pidana

Senin, 30 Desember 2024 | 17:03 WIB
header img
Upacara PTDH atau pemecatan anggota Polda Jabar yang melakukan pelanggaran kode etik berat dan tindak pidana. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana, seperti asusila, pidana umum, dan penyalahgunaan narkoba.

Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang.

“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024). 

Irjen Akhmad Wiyagus menyatakan, ke-64 personel polda yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindak pidana lain. 

Perwira tinggi Polri penyandang bintang dua itu menyatakan, PTDH adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut