Antisipasi Rusaknya Situs Bersejarah, Disparekrafbud KBB Pasang Puluhan Plang di Lokasi ODCB
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Bandung Barat memasang puluhan plang di Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Hal tersebut untuk mengantisipasi dan menghindari adanya perusakan terhadap ODCB, sehingga bisa berdampak hilang atau rusaknya nilai objek peninggalan sejarah bernilai tinggi.
"Sejak tahun 2020 kami sudah memasang lebih dari 40 plang penanda di berbagai lokasi yang ditetapkan sebagai ODCB," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Bandung Barat, Taufik Kurnaefi saat ditemui, Senin (12/10/2026).
Ia menyebutkan, beberapa di antaranya seperti telah dipasang di kompleks gedung lama DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, Gedung Diklat Lembang, kawasan Kecamatan Cililin, Kantor Kecamatan Cikalongwetan, dan beberapa situs makam.
Pemasangan plang itu juga menjadi tanda bahwa lokasi tersebut memiliki nilai penting yang harus dijaga. Serta yang terpenting menjadi peringatan agar tidak terjadi perusakan atau pembongkaran tanpa izin dan sepengetahuan pihak terkait.
"Di Bandung Barat ini banyak ODCB yang belum terdata dan memiliki status perlindungan hukum yang jelas. Sehingga butuh peran serta masyarakat, tokoh dan pelaku budaya agar warisan berharga itu tidak hilang," ucapnya yang didampingi Pamong Budaya Asep Diki Hidayat.
Lebih lanjut dikatakannya, secara keseluruhan terdapat sekitar 300 objek berpotensi cagar budaya yang masih menunggu proses kajian dan penetapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Beberapa persyaratannya antara lain usia minimal 50 tahun, masa daya, dan memiliki arti penting di masa lalu dan masa kini bagi sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta agama.
Pemenuhan unsur arti penting itu harus dibuktikan secara tertulis dan tidak sekadar hipotesa atau lisan.
"Banyak situs yang sudah berusia ratusan tahun seperti makam-makam tua, namun keberadaannya hanya diwariskan melalui tutur tinular atau tradisi lisan," sambungnya.
Adapun bukti tertulis menjadi barometer utama dalam penetapan Tentatif Cagar Budaya (TACB). Tanpa dokumentasi tertulis yang memadai, proses pengakuan terhambat, meskipun masyarakat setempat meyakini nilai sejarahnya.
Tantangan lain juga muncul pada tingkat kajian, seperti Observatorium Bosscha yang merupakan warisan ilmu pengetahuan dunia, masuk dalam daftar penetapan di tingkat provinsi dan berpeluang naik ke daftar nasional.
Namun prosesnya belum berjalan mulus karena tim TACB masih menyempurnakan rumusan arti pentingnya, yang tidak hanya bernilai sejarah. Tetapi juga berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Observatorium Bosscha, Gedung Radio di Cililin, Stasiun Padalarang, Gedung Utama PN Kertas, hingga Eks Grand Hotel Lembang hanyalah sebagian dari puluhan objek yang telah teridentifikasi. Yang belum terdatanya lebih banyak," pungkasnya. (*)
Editor: Rizki Maulana