Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Diperberat, ASN Bandung yang Diduga Hamili Pelajar Magang Kena PTDH

Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:27 WIB
  • author Susana
Sanksi Diperberat, ASN Bandung yang Diduga Hamili Pelajar Magang Kena PTDH
Ilustrasi ASN Pemkot Bandung. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tersandung kasus asusila.

AS diduga menghamili seorang pelajar yang tengah menjalani program magang di kantor tempatnya bertugas.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Sanksi Naik dari Pemberhentian dengan Hormat Menjadi PTDH

Surat pemberhentian AS sebenarnya telah diterbitkan sejak 29 Agustus 2025. Saat itu, Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat.

AS sempat menggugat keputusan tersebut, namun kemudian mencabut gugatannya. Setelah melalui pertimbangan etik lanjutan, sanksinya justru diperberat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran Terulang di Tengah Masa Pembinaan

Menurut Farhan, faktor utama yang memperberat sanksi AS adalah pelanggaran yang terus berulang. Pemkot Bandung sebenarnya telah memberi kesempatan kepada AS untuk memperbaiki diri lewat pembinaan hingga pemulihan dari sanksi administrasi. Namun, AS kembali melakukan pelanggaran.

“Iya, karena itu (dipecat dengan hormat jadi tidak hormat gara-gara tersandung kasus asusila). Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali ya dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” kata Farhan.

Farhan: Wali Kota Rutin Dapat Laporan Pelanggaran ASN

Farhan menegaskan, pemantauan terhadap perilaku ASN di lingkungan Pemkot Bandung dilakukan secara berkala. Pemberhentian menjadi langkah terakhir jika pembinaan tidak membuahkan hasil.

“Secara periodik, saya sebagai wali kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran susila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung. Dan apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian,” ujarnya.

ASN Harus Punya Standar Etika Lebih Tinggi

Farhan juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, ASN adalah pejabat publik yang perilakunya selalu menjadi sorotan.

“Bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat. Manusia juga tentu ada kekurangan, namun bagaimanapun juga ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” tegas Farhan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut