Samarkan 25 Butir Ekstasi dalam Kemasan Coran Semen, Pria di Cimahi Ditangkap
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria berinisial FS (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan pil ekstasi dalam kemasan yang menyerupai coran semen.
Dari tangan FS, polisi menyita 25 butir tablet yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT. Barang tersebut dikemas dalam lima paket, masing-masing berisi lima butir, menggunakan plastik klip dan aluminium foil sebelum dibalut menyerupai kemasan semen dengan lakban cokelat.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan penangkapan FS berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Barang bukti ekstasi ini dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Tablet dibungkus menggunakan plastik klip dan aluminium foil, kemudian dibalut menyerupai kemasan semen dengan lakban cokelat,” kata Reyhan.
Gunakan Sistem Tempel untuk Edarkan Ekstasi
Dalam menjalankan aksinya, FS diduga menggunakan metode transaksi sistem tempel. Paket narkotika ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan, kemudian diambil oleh pembeli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas peredaran narkoba tersebut telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu bulan. Cimahi Selatan menjadi salah satu wilayah yang digunakan untuk menjalankan transaksi.
Kepada penyidik, FS mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial R. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang berinisial D.
“Untuk sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R, kemudian akan menjualnya kembali kepada seseorang berinisial D. Keduanya masih kami dalami keterlibatannya,” ujar Reyhan.
Polisi masih menyelidiki keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Sita 25 Butir Ekstasi Seberat 13,55 Gram
Selain mengamankan 25 butir ekstasi, petugas mencatat barang bukti tersebut memiliki berat bruto 13,55 gram dan berat netto 12,35 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka disebut memperoleh ekstasi tersebut dengan harga Rp6 juta. Apabila seluruh barang berhasil dijual, FS diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta.
Atas dugaan perbuatannya, FS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, disertai denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Polres Cimahi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi di wilayah Cimahi.
Editor: Rizal Fadillah