Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Jabar Peringati HUT ke-62 dengan Ziarah dan Tekankan Kerja Nyata
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Bekasi, Dokter IS Kini Berstatus Tersangka Kekerasan Seksual Balita

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:17 WIB
  • author Susana
Ditangkap di Bekasi, Dokter IS Kini Berstatus Tersangka Kekerasan Seksual Balita
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter berinisial IS (37) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia 3,5 tahun. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangkap IS di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di Kota Bandung. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.

Terungkap dari Kecurigaan Ibu Korban

Menurut Hendra, dugaan kekerasan seksual mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, ibu korban mendapati perubahan perilaku pada anaknya yang tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya, korban menceritakan hal-hal yang mengarah pada dugaan kekerasan oleh ayahnya.

Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keluhan fisik yang dirasakan korban. Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani serangkaian pemeriksaan medis pada Januari dan Februari 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Ibu korban dan tersangka diketahui telah resmi bercerai pada tahun ini.

Sempat Membawa Pergi Korban Lebih dari Tiga Pekan

Sebelum ditangkap, tersangka membawa pergi korban sejak 28 September 2026. Menurut kuasa hukum korban, IS membawa anak tersebut dengan alasan ingin bertemu.

Penyidik Ditres PPA Polda Jabar kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya di Bekasi. Korban yang saat itu berada bersama tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Bandung, lalu diserahkan kembali kepada ibunya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan laboratorium, resume medis forensik, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.

Hendra menyebut tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban Ditempatkan di Rumah Aman

Usai penangkapan, korban menjalani visum et repertum dengan pendampingan psikolog. Polisi juga menempatkan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendapat pendampingan dan pengawasan psikolog dari UPTD PPA Jabar.

Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengatakan korban masih mengalami trauma. Pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jabar untuk pemulihan psikologis korban dan ibunya.

Selain itu, JBH berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak korban, termasuk restitusi.

“Ya, kita akan bersurat juga ke LPSK karena terkait restitusinya, dan kita sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat terkait pemulihan psikis anak maupun psikis dari ibu kandungnya,” kata Debi.

Sementara itu, tersangka IS kini menjalani proses hukum di Polda Jabar.

Laporkan Kekerasan terhadap Anak

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak dapat melapor melalui layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta ke UPTD PPA atau kantor polisi terdekat.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut