Rp104 Triliun Dana Tambang Belum Jelas, Predikat WTP Kemenhut Digoyang DPR RI
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganugerahkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendadak menuai sorotan tajam dari Parlemen. Kritik ini mencuat seiring ditemukannya potensi pundi-pundi keuangan negara bernilai fantastis mencapai Rp104,43 triliun yang diduga belum tercatat secara terbuka dalam laporan keuangan kementerian.
Angka raksasa tersebut bersumber dari kalkulasi denda administratif aktivitas penambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pelanggaran ini mencakup lahan seluas 67.125,41 hektare yang terikat pada 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 entitas pemegang izin.
Tidak transparannya pencatatan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025 tersebut memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan dan objektivitas opini WTP yang diraih.
DPR Minta BPK Buka-Bukaan Soal Audit Kemenhut
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan A. Rozak, menegaskan bahwa BPK harus meninjau ulang audit yang telah dilakukan. Ia menilai ada kekeliruan material yang semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum menerbitkan predikat tertinggi tersebut.
“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Minta Predikat WTP Tak Dijadikan Tameng
Lebih lanjut, Hanan mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar tidak menjadikan status WTP sebagai kedok untuk mengklaim tata kelola keuangan mereka sudah sempurna tanpa celah.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.
Kemenhut dan ESDM Didesak Transparan Soal Penagihan Denda
Politikus DPR tersebut juga menggarisbawahi perlunya sinergi ketat antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas proses pengagihan denda administratif ini. Pemerintah dituntut untuk membeberkan data secara gamblang kepada publik mengenai berapa besaran kewajiban yang telah diterbitkan, berapa nilai yang sedang ditagih, hingga berapa nominal bersih yang sudah masuk ke kas negara.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial agar eksploitasi kekayaan alam Indonesia tidak hanya mengeruk keuntungan bisnis semata, tetapi juga diimbangi dengan akuntabilitas dan pencatatan keuangan negara yang jujur. BPK pun diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk merespons temuan material ini demi menjaga kredibilitas hasil auditnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa