Simalango Law Firm Kawal Saksi Kunci Kasus UU ITE, Sebut Langkah Bambang Soeharto Tidak Adil
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik yang menyeret Bambang Soeharto (BS) sebagai tersangka di Satreskrim Polrestabes Bandung memasuki babak baru.
Berkas perkara yang bersangkutan kini berada di tahap akhir penyidikan dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kasus ini bermula dari laporan John Binsar Tua Simalango (JB) dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan, BS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Agung Bakti Sarasa