Gugatan Gugur di PN Bandung dan Jaksel, Dualisme Kadin Jabar Berakhir
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dualisme kepengurusan yang sempat membayangi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat akhirnya mencapai ujung terang secara legalitas. Posisi kepemimpinan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar semakin kokoh setelah dua pengadilan negeri secara bergantian menjatuhkan vonis bahwa gugatan dari pihak lawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Kemenangan hukum yang menguatkan kepengurusan Almer Faiq tersebut bersumber dari dua keputusan peradilan resmi, yakni:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Perkara Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
- Pengadilan Negeri Bandung: Perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN.Bdg.
Penjelasan Tim Kuasa Hukum
Menanggapi putusan ganda tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Salim The Atmaja, mengapresiasi integritas serta transparansi persidangan yang telah menguji keabsahan struktur organisasi Kadin Jawa Barat di mata hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi dan mengikuti seluruh proses peradilan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Salim dalam keterangan resminya.
AD/ART Organisasi Dianggap Sah Mutlak
Salim menambahkan bahwa landasan formalitas maupun substansi materi hukum dalam keterpilihan Almer Faiq Rusydi pada ajang Musyawarah Provinsi (Muprov) telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Salim menegaskan, pun Majelis Hakim pada perkara baik di Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus pada formalitas Gugatan, apabila masuk pada tataran Materilpun akan ditolak karena proses terpilihnya Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur Muprov yang benar dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Secara ketentuan hukum internal organisasi maupun perundang-undangan, tidak ada lagi celah atau dasar hukum bagi pihak mana pun untuk mengajukan gugatan.
Hasil putusan ini diharapkan menutup ruang sengketa internal dan mengembalikan fokus Kadin Jawa Barat untuk mengawal roda perekonomian serta iklim usaha di wilayah Jawa Barat secara maksimal.
Editor: Agung Bakti Sarasa